Penodongan dan Penganiayaan di Lamteng

Pelaku Penodongan dan Penganiayaan Sopir Truk di Terusan Nunyai Diringkus

Jajaran Polsek Terusan Nunyai tangkap dua pelaku penodongan dan penganiayaan terhadap sopir truk yang melintas di ruas lintas timur (Lintim)

Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Reny Fitriani
Tribun Lampung
Pelaku Penodongan dan Penganiayaan Sopir Truk di Terusan Nunyai Diringkus 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,TERUSANNUNYAI - Jajaran Polsek Terusan Nunyai tangkap dua pelaku penodongan dan penganiayaan terhadap sopir truk yang melintas di ruas lintas timur (Lintim), Terusan Nunyai.

Kedua pelaku berinisial AKW (19) warga Kampung Gunung Batin Ilir, Kecamatan Terusan Nunyai, sedangkan satunya RS (21) warga Kampung Tiuh Mekar Asri, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kepala Polsek Terusan Nunyai Iptu Santoso mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, dua pelaku diamankan di kediamannya masing-masing, Rabu (27/5/2020) sekitar pukul 04.00 WIB.

"Dua orang (pelaku) kami amankan karena terlibat aksi penodongan dan penganiayaan terhadap seorang sopir truk, di Lintas Timur, Gunung Batin Ilir," terang Iptu Santoso.

VIDEO Viral TKA China Ngambek Sembunyi di Kolong Bus di Bandara Banyuwangi

VIDEO Wulan Guritno Beranikan Diri Terjun Langsung Bagikan Sembako di Sebuah Gang Sempit

Rektor UM Metro Drs. H. Jazim Ahmad, M.Pd. Memaknai Hari Kebangkitan Nasional Secara Transformatif

Panduan Bikin Catatan Pinggir, Prosedur, Biaya, Waktu, Manfaat dan Dasar Hukumnya

Dari kedua pelaku lanjut Santoso, jajarannya juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam (Sajam) jenis pisau dan satu unit sepeda motor Honda Spacy warna hitam putih.

"Selain mengambil dompet dan uang korbannya, para pelaku juga nekat melukai korban dengan menyabetkan pisau yang mereka bawa, sebelum akhirnya meninggalkan korban," jelas Kapolsek.

Sopir Truk Bisa Keluarkan Uang hingga Rp 500 Ribu Sekali Jalan untuk Bayar Pungli Jalinteng

Para Sopir Truk yang melintas di Jalinteng, bisa sampai mengeluarkan uang Rp 500 ribu sekali jalan untuk membayar Pungli.

Salah seorang Sopir Truk bermuatan, Heri mengatakan, terkadang, dalam sekali jalan, uang jalannya bisa habis hanya untuk membayar Pungli.

"Dalam satu kali jalan, untuk membayar para Pungli saja, bisa keluar uang total hingga Rp 500 ribu," kata Heri, Rabu (29/4/2020).

Dengan demikian, lanjut Heri, terkadang ia tak mendapatkan keuntungan dari mengantarkan barang karena uang jalan habis untuk bayar Pungli.

Heri pun mengapresiasi langkah kepolisian dalam menangkap para pelaku Pungli Jalinteng yang meresahkan tersebut.

Sopir Truk Apresiasi 

Kerja cepat Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah, mengamankan pelaku Pungli Jalinteng, mendapatkan apresiasi sejumlah Sopir Truk bermuatan.

Mereka merasa terganggu dengan maraknya aksi premanisme jalanan tersebut.

Wardoyo salah seorang Sopir Truk mengatakan, tindakan cepat kepolisian diharapkan dapat membuat efek jera untuk para pelaku lainnya yang masih belum tertangkap.

"Sangat kami apresiasi bahwa pihak kepolisian merespon keresahan para sopir di jalan."

"Faktanya aksi pungli itu sangat marak dan meresahkan bagi kami saat bekerja," kata Wardoyo, Rabu (29/4/2020).

2 Pelaku Residivis

Dari data kepolisian, 2 dari 4 pelaku pungutan liar (Pungli) yang diringkus Tim Khusus Anti Bandit Polres Lampung Tengah, adalah residivis yang mendapatkan asimilasi bulan ini.

Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Rabu (29/4/2020) mengungkapkan, pelaku YEP (31) dan DI (21) keduanya warga Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, adalah tahanan yang mendapatkan asimilasi pada 4 April 2020.

"Pelaku YEP dan DI keduanya residivis 365 (pencurian dengan kekerasan) divonis satu tahun penjara pada Desember 2019, dan keduanya mendapatkan asimilasi pada 4 April 2020," kata AKP Yuda Wiranegara, Rabu (29/4/2020).

Pelaku YEP dan DI bersama dua rekannya yakni RAS (30) dan AM (31), kata Yuda, kemudian ditangkap saat sedang beraksi melakukan Pungli kepada sejumlah Sopir Truk bermuatan yang melintas di Simpang Terbanggi Besar, Rabu (29/4/2020) dini hari.

Setelah dilakukan penangkapan, disita barang bukti dua unit sepeda motor milik para pelaku untuk mengejar kendaraan korban, dua unit Handphone, dua alat hisap sabu dan sisa pakai, satu Sajam jenis pisau dan senapan angin.

Cap ber tulisan 'TJ', empat kaleng cat Pilox berwarna putih, uang tunai berbagai pecahan dengan total Rp 300 ribu.

Kempat pelaku RAS, AM, YEP dan DI dijerat dengan Pasal 368 KUHP serta pelaku yang membawa Sajam ditambah dengan Pasal UU darurat no.12 tahun 1951 dengan Laporan Polisi yang berbeda dengan Ancaman Hukuman 9 sampai 10 Tahun Penjara.

Cap Kendaraan

Para pelaku pungutan liar (Pungli) di Simpang Terbanggi, berbagi tugas dan tempat dalam menjalankan aksinya melakukan pemalakan terhadap Sopir Truk bermuatan yang melintas.

Keterangan pelaku berinisial YEP (31), setiap kelompok pelaku Pungli mulai beraksi sejak malam hingga subuh hari.

Sebagian modus yang digunakan yakni menjual air mineral kepada para sopir.

Sebagian lainnya, melakukan modus pengamanan dengan cara menempelkan cap di bak mobil truk.

Apabila para sopir tidak memberi sejumlah uang, mereka tak segan untuk memberhentikan laju kendaraan dan mengancam sopir.

"Sudah ada tugas masing-masing dan berkelompok, ada yang menjual air minum mineral dan ada cara memberikan cap di bak mobil yang bermuatan," kata YEP di Mapolres Lampung Tengah, Rabu (29/4/2020).

Pelaku melanjutkan, setiap kendaraan bermuatan yang melintasi jalur tersebut wajib dicap dan wajib membayar uang sejumlah Rp 100.000 ribu.

Apabila kendaraan bermuatan tidak mau dicap,maka pelaku akan mengejar kendaraan bermuatan tersebut dan mengancam korban dengan senjata tajam (sajam) sehingga korban takut dan merasa terancam maka korban terpaksa harus dicap.

"Apabila hanya melintas saja tanpa memberikan uang tip walaupun mobil sudah diberikan cap maka kita lempar."

"Dan bagi yang sudah memiliki cap harus membayar Rp10 ribu sekali melintas," jelasnya.

Pelaku AM menerangkan, setiap kali beraksi dalam satu malam mereka dapat meraih keuntungan hingga Rp 300 ribu.

Nantinya, hasil dari setiap shift dijadikan satu lalu dibagi lagi.

"Ya rata-rata setiap mobil yang melintas dipinta Rp 2 ribu hingga Rp 10 ribu."

"Kecuali mobil (truk) yang baru dicap. Mereka harus bayar Rp 100 ribu," terang AM.

4 Pelaku Pungli Jalinteng Ditangkap

Empat preman jalanan pelaku pungutan liar (Pungli) di sepanjang Jalur Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera, Lampung Tengah, ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah, Rabu (29/4/2020).

Aksi penangkapan para pelaku, bermula dari sejumlah laporan pengendara kendaraan lintas bermuatan yang resah dengan maraknya aksi pungli dengan modus pengamanan di Simpang Terbanggi Besar.

Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, mengungkapkan, keempatnya yakni RAS (30) alamat Desa Mulyo Asri, Tulang Bawang Barat, AM (31) alamat Desa Wonokromo, Kecamatan Pilangan, Surabaya.

Sedangkan YEP (31) dan DI (21) residivis kasus 368 alamat Dusun 1 Kampung Terbanggi Besar.

"Tekab 308 Polres Lampung Tengah langsung turun ke lapangan untuk menangkap keempat preman jalanan yang membuat ulah di Jalinteng Sumatera. Sasaran mereka para sopir muatan," kata AKP Yuda Wiranegara, Rabu (29/4/2020).

Yuda melanjutkan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku beroperasi di Jalanan Lintas Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pola kerja mereka pun selalu berubah-ubah.

"Mereka menerapkan shift menjaga bergantian, jamnya pun berubah-ubah, serta modusnya dengan menjual air mineral menggunakan senter, melakukan pemeriksaan dan mengejar kendaraan bermuatan seperti layaknya petugas (kepolisian) menghentikan kendaraan," terang Kasatreskrim.

Kempat pelaku, RAS, AM, YEP dan DI dijerat dengan Pasal 368 KUHP serta pelaku yang membawa senjata tajam ditambah dengan Pasal UU darurat no. 12 tahun 1951 dengan laporan polisi yang berbeda dengan ancaman Hukuman 9 hingga 10 Tahun Penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Videografer Tribunlampung.co.id/Ikhsan Dwi Nur Satrio

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved