Berita Lampung

Pemilik Tambang Galian C Bingung Tempat Bisnisnya Disegel Pemkot Bandar Lampung 

Pengelola tambang galian C di Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Didit, mengaku bingung setelah lokasi usahanya kembali disegel oleh pemerintah

Tribun Lampung/ Dominius D Barus
TUTUP SEMENTARA - Dinas Perkim Kota Bandar Lampung saat meninjau lokasi galian tambang c di kawasan Sukabumi, Senin (10/11/2025). Dalam peninjauan itu Disperkim menutup sementara tambang itu karena dikalim tak ada aktivitas tambang di lokasi tersebut. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengelola tambang galian C di Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Didit, mengaku bingung setelah lokasi usahanya kembali disegel oleh pemerintah, Senin (10/11/2025).

Menurut Didit, pihaknya telah melengkapi seluruh dokumen perizinan, termasuk surat izin lingkungan.

Ia tidak menyangka aktivitasnya kembali diberhentikan, padahal sebelumnya sudah mendapatkan izin beroperasi setelah memenuhi sejumlah persyaratan.

“Sebenernya kita sudah mengurus surat izin dari kemarin, surat izin lingkungan. Kita juga bingung kenapa kok masih diplang lagi.

Kegiatan kita ini kan cut and fill untuk konstruksi lahan parkir. Mungkin ada arahan yang mau dikaji lagi,” ujar Didit.

Didit menjelaskan, pada Februari 2025 lalu, tambangnya juga pernah ditutup oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

Namun setelah mengikuti arahan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi, plang penutupan akhirnya dicabut pada Agustus hingga September 2025 karena dinilai sudah memenuhi persyaratan.

“Februari kita pernah diplang oleh provinsi, dan kita sudah mengikuti arahan mereka. Alhamdulillah, Agustus sampai September plang itu sudah dicabut karena kita sudah memenuhi persyaratan.

Tapi hari ini datang lagi dan diplang lagi. Jujur kami sebagai pengusaha bingung,” ungkapnya.

Meski demikian, Didit mengaku pasrah atas keputusan penutupan sementara tersebut. Ia mengatakan bahwa seluruh kegiatan di lokasi dilakukan sesuai prosedur dan arahan dari Dinas ESDM.

“Mau gimana lagi, arahnya seperti apa, kita ikuti saja. Perizinan lingkungan kita sudah ada. Batu-batu kita tumpuk sesuai arahan ESDM provinsi. Kalau nanti sudah rata atau ada sisa material, baru kita urus izin jualan,” jelasnya.

Sebelumnya, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung melakukan peninjauan sekaligus menutup sementara aktivitas tambang Galian C di wilayah Sukabumi, Senin (10/11/2025).

Kepala Dinas Perkim Kota Bandar Lampung Muhaimin mengatakan, langkah tersebut diambil setelah pihaknya meninjau langsung lokasi yang diduga menjadi area pertambangan.

Menurutnya, kegiatan di lokasi tersebut bukan merupakan aktivitas pertambangan, melainkan pemerataan lahan.

“Tidak ada aktivitas pertambangan, karena di Kota Bandar Lampung memang tidak ada wilayah pertambangan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved