Tribun Tanggamus
Kerja dari Rumah ASN Tanggamus Diperpanjang hingga 4 Juni
Pemkab Tanggamus memperpanjang masa kerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai 4 Juni 2020 mendatang.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Pemkab Tanggamus memperpanjang masa kerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai 4 Juni 2020 mendatang.
Menurut Sabaruddin, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Tanggamus, keputusan perpanjangan sesuai instruksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.
"Berdasarkan edaran dari pusat masa work from home (WFH) diperpanjang sampai 4 Juni. Maka itu yang jadi dasar keputusan kami memperpanjang kerja dari rumah," kata Sabaruddin, Jumat (29/5).
Ia menjelaskan, KemenPAN memutuskan 4 Juni karena terkait pengakhiran masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kemudian berlanjut ke pola new normal.
• ASN Boleh ke Luar Negeri, WFH Diperpanjang hingga 29 Mei 2020
"Jadi prinsipnya kami menunggu keputusan pusat juga, apakah keputusan sampai tanggal 4 Juni atau nanti KemenPAN menetapkan keputusan baru. Itu nanti yang akan diikuti," ujar Sabaruddin.
Menurutnya KemenPAN nanti akan miliki dasar keputusan tersendiri, sebab bisa saja berakhirnya masa PSBB akan mengakhiri masa kerja dari rumah secara nasional. Atau bisa juga juga meski PSBB berakhir tapi masih diterapkan kerja dari rumah.
Termasuk juga nanti ada keputusan apakah pemerintah daerah boleh membuat keputusan masa kerja di rumah sendiri. Tujuannya untuk kebutuhan daerah masing-masing demi menekan penyebaran Covid-19.
Untuk Tanggamus perpanjangan sampai 4 Juni ini jadi perpanjangan yang ketiga sejak pertengahan Maret lalu.
Ia juga menjelaskan, selain keputusan kerja dari rumah bagi ASN, nantinya juga ada keputusan tentang status tanggap darurat bencana non alam untuk penanganan Covid-19.
Hal itu sebagai dasar keputusan kinerja pemerintahan. Sebab selama ini status tersebut jadi dasar fokus kegiatan pemerintahan. Semua kegiatan diutamakan guna menangani Covid-19.
Keputusan status tanggap darurat selama ini berakhir pada 31 Mei, apakah nanti diperpanjang juga atau bakal dicabut. (Tribun Lampung/Tri Yulianto)