ASN Boleh ke Luar Negeri, WFH Diperpanjang hingga 29 Mei 2020

Masa bekerja dari rumah alias work from home (WFH) bagi para aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang hingga 29 Mei 2020 mendatang.

kompas.com
Menpan RB Tjahjo Kumolo. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Masa bekerja dari rumah alias work from home (WFH) bagi para aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Hal tersebut dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19.

"(WFH) Diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," kata Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam surat edaran (SE) menteri yang terbit Selasa (12/5/2020).

Semestinya masa WFH bagi para ASN akan berakhir pada Rabu (13/5/2020).

Namun menyusul keluarnya Surat Edaran (SE) nomor 54 dari Kementerian PAN RB tersebut maka WFH akan diperpanjang.

Pemkot Bandar Lampung Terapkan WFH Imbas Corona, Tidak Berlaku untuk 11 OPD Ini

Perlukan Aki Mobil Dicopot Selama WFH?

Jenderal Positif Corona, Sehari Sebelumnya Irjen Supratman Sertijab di Mabes Polri Dipimpin Kapolri

Pantat Kapolsek Kena Tusuk dan 7 Polisi Disandera Warga saat Gerebek Tambang Ilegal

Tjahjo juga meminta pejabat pembina kepegawaian baik di kementerian, lembaga, atau pemda, agar kerja WFH bagi ASN tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara terkait PSBB di beberapa daerah, Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian untuk menyesuaikan kinerja ASN.

Dalam PSBB, ada kantor-kantor pemerintahan yang dibolehkan masuk dan ada yang diharuskan WFH.

Selain mengatur tentang perpanjangan bekerja dari rumah, Menpan RB Tjahjo Kumolo juga memperbolehkan ASN melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Namun perjalanan tersebut ada syaratnya.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi ASN saat hendak melakukan perjalanan dinas adalah mengantongi surat tugas dari Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian, lembaga atau daerah.

"Penerbitan dan pemberian surat tugas perjalanan dinas kepada pegawai ASN dilaksanakan secara selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian, dengan memperhatikan urgensi pelaksanaan perjalanan dinas," ujar Tjahjo.

Selain itu, ASN juga harus negatif Covid-19. (tribun network)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved