Kasus Corona di Lampung
Pemkot Bandar Lampung Terapkan WFH Imbas Corona, Tidak Berlaku untuk 11 OPD Ini
Pemkot Bandar Lampung akhirnya menerapkan kebijakan work from home (WFH) sebagai imbas dari mewabahnya virus corona (Covid-19).
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemkot Bandar Lampung akhirnya menerapkan kebijakan work from home (WFH) sebagai imbas dari mewabahnya virus corona (Covid-19).
Namun, kebijakan itu tidak berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) di semua organisasi perangkat daerah (OPD).
WFH merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Bandar Lampung Herman HN melalui Surat Edaran Nomor 443/452/IV.06/2020 tentang Antisipasi Persebaran Virus Corona (Covid-19) bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung tanggal 24 Maret 2020.
"Untuk meminimalisir persebaran virus corona di Kota Bandar Lampung, seluruh ASN melaksanakan tugas-tugas pekerjaan kantor/dinas di rumah masing-masing (bukan libur)," tulis Herman HN dalam surat edaran tersebut.
• Antisipasi Corona, Kemenag Tiadakan Bimbingan Catin, Akad Nikah Dihadiri Tak Lebih dari 10 Orang
• Penumpang Akan Diperiksa di Bilik Sterilisasi Corona Pelabuhan Bakauheni
• 4 Warga Lampung Ditangkap karena Sebar Hoaks Corona
• Cerita Mahasiswa FK Unila Bangun Semangat Lawan Corona, Video Ini Didedikasikan bagi Tenaga Medis

Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa aktivitas work from home mulai berlaku hari ini, Kamis (26/3/2020) hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.
Kendati begitu, ada sejumlah OPD yang menjadi pengecualian alias tidak menerapkan kebijakan WFH.
Setidaknya ada 11 unit pelaksana atau OPD yang tetap menjalankan tugas seperti biasa.
Berikut 11 OPD yang tetap bekerja seperti biasa:
1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
2. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daereh
3. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
4. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
5. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
6. Satuan Polisi Pamong Praja
7. Dinas Pekerjaan Umum
8. Dinas Perhubungan
9. Dinas Pertanian
10. Dinas Lingkungan Hidup
11. Dinas Kesehatan
Catatan: Selain staf OPD, seluruh pejabat tinggi pratama atau kepala OPD, administrator (eselon III) dan pengawas (eselon IV) tetap melaksanakan tugas seperti biasa.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)