Kasus Corona di Lampung
Antisipasi Corona, Kemenag Tiadakan Bimbingan Catin, Akad Nikah Dihadiri Tak Lebih dari 10 Orang
Kemena Bandar Lampung mengimbau masyarakat yang hendak melangsungkan akad nikah agar dihadiri tidak lebih dari 10 orang.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,BANDARLAMPUNG - Kementerian Agama (Kemenag) Bandar Lampung mengimbau masyarakat yang hendak melangsungkan akad nikah agar dihadiri tidak lebih dari 10 orang.
Kepala Kemenag Bandar Lampung Mahmuddin Aris Rayusman melalui Kasi Bimas Islam Lemra Horizon menerangkan, ketentuan tersebut baik untuk pelaksanaan akad nikah di kantor urusan agama (KUA) maupun di luar KUA.
Dia membeberkan, kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Nomor: P-002/DJ.III/H.k.00.7/03/2020 tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Dirjen Bimas Islam yang dikeluarkan pada 19 Maret 2020 lalu.
"Kami memang belum menerima salinan suratnya mungkin tak lama lagi masuk. Namun sudah mendapatkan informasinya melalui whatsapp dan kami gerak cepat, meminta calon pengantin (catin) mematuhinya demi kebaikan bersama," ungkap Lemra kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (26/3/2020).
Dikatakan dia, ada tiga hal yang yang harus dipatuhi calon pengantin yang hendak melaksanakan pernikahan di kantor urusan agama (KUA).
"Pertama jumlah orang yang hadir dalam ruangan saat prosesi akad tidak lebih dari 10 orang, lalu sebelum mengikuti prosesi tersebut agar terlebih dahulu mencuci tangan menggunakan sabun dan menggunakan masker," papar dia.
• Penumpang Akan Diperiksa di Bilik Sterilisasi Corona Pelabuhan Bakauheni
• Cerita Mahasiswa FK Unila Bangun Semangat Lawan Corona, Video Ini Didedikasikan bagi Tenaga Medis
• Aplikasi Online Pasarpedia Miliki 3.000 Member, Yahid Sempat Ditolak Pedagang dan Konsumen
• Truk Bermuatan Karbit Terbakar di Sisi Jalinsum, Sempat Terdengar Suara Letupan
Lalu petugas, wali nikah, dan calon pengantin pria agar menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
"Ini anjuran tetapi sebaiknya dilaksanakan. Namun memang belum semua KUA di Bandar Lampung saat ini sudah menerapkan imbauan ini," jelasnya.
Termasuk ketika menggelar pernikahan di luar lingkungan KUA, diutarakannya aturannya kurang lebih sama dengan di dalam KUA.
Mengenai resepsi pernikahan yang mengundang keramaian, sambung dia, itu menjadi ranah aparat kepolisian bersama perangkat desa untuk memberikan imbauan dan larangan.
"Kalau kita dari kementerian agama sifatnya hanya melakukan pencatatan pernikahan. Kalaupun ada rame-rame segala macam kita tidak bisa melarang, tapi lebih ke aparat kepolisian," ujar Lemra.
Pihaknya mengimbau KUA berperan aktif menyampaikan imbauan ini kepada masyarakat atau calon pengantin.
Untuk pelayanan di KUA sendiri, terusnya, sementara waktu ditiadakan kecuali untuk pengurusan administrasi dan pencatatan nikah.
"Mengenai pelayanan yang kontak langsung dengan masyarakat seperti bimbingan perkawinan untuk calon pengantin, konsultasi perkawinan dan lainnya sementara waktu ditiadakan," ucapnya.
Dia juga mengimbau calon pengantin yang hendak mengurus administrasi pernikahan agar mencari tahu terlebih dahulu syarat yang diperlukan baru setelah lengkap bukti fisiknya tinggal melakukan proses administrasi.
"Kalau berkas sudah lengkap tinggal ijab kabul baru bertemu fisik. Karena tidak bisa ijab kabul tidak bertemu langsung," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia M)