Pelayanan Publik
Panduan Bikin KIA atau Kartu Identitas Anak, Biaya dan Prosedur Penerbitan KIA
Ahmad Zainuddin selaku Kepala Disdukcapil Bandar Lampung mengatakan Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas anak atau disebut KTP Anak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – KIA atau Kartu Identitas Anak dimana anak yang berumur satu hari sampai 17 tahun kurang satu hari.
Berikut panduan bikin KIA dan syarat penerbitan KIA serta bagaimana prosedur penerbitan KIA?
Program Kartu Identitas Anak (KIA) sudah berlaku secara nasional mulai tahun 2019.
Ahmad Zainuddin selaku Kepala Disdukcapil Bandar Lampung mengatakan Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas anak atau disebut KTP Anak.
“KIA diberikan saat anak berusia satu hari saat ia lahir kemudian hingga ia berusia tujuh belas tahun kurang satu hari,” ujar Ahmad Zainuddin, Rabu (22/1/2020).
Panduan bikin surat penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak)?
Berikut syarat penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak) menurut Ahmad Zainuddin.
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
2. Fotocopi Akta Kelahiran.
3. Pas Foto 3 x 4 cm.
• Cegah Kekurangan Stok, Pengadaan Blanko e-KTP Tahun 2020 di Lambar Sebanyak 16 Ribu Keping
Bagaimana prosedur penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak)?
“Prosedur atau cara membuat penerbitan KIA itu sendiri pemohon datang saja ke kantor Disdukcapil lalu membawa syarat yang telah ditentukan dalam pembuatan Kartu Identitas Anak,” kata Ahmad Zainuddin.
Berikut prosedur penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak).
1. Bawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
2. Petugas loket memverifikasi data permohonan.