Pelayanan Publik

Panduan Bikin Perpanjangan SIM D Tahun 2020, Biaya dan Cara Perpanjang SIM D Tahun 2020

Ada sejumlah syarat yang mesti dibawa pemohon dalam tata cara perpanjang SIM D Tahun 2020.

Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id
Ilustrasi - Syarat Perpanjang SIM D Tahun 2020, Biaya dan Cara Perpanjang SIM D Tahun 2020 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – SIM D adalah Surat Izin Mengemudi khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

Berikut panduan bikin perpanjangan SIM D Tahun 2020 dan bagaimana cara perpanjang SIM D Tahun 2020.

Kompol Reza Khomeini selaku Kasatlantas Polresta Bandar Lampung mengatakan ada sejumlah syarat yang mesti dibawa pemohon dalam tata cara perpanjang SIM D Tahun 2020 termasuk biaya perpanjang SIM D Tahun 2020.

 “Sesuai pasal 11 ayat 1 Perkap No 9 Tahun 2012, masa berlaku SIM itu lima tahun sekali, dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” kata Kompol Reza Khomeini, Rabu (29/1/2020).

Sesuai aturan, masa berlaku SIM selama lima tahun.

Karena itu, pemilik SIM mesti memperpanjang masa berlaku SIM setiap lima tahun sekali.

Adapun dalam tata cara perpanjang SIM D Tahun 2020, pemohon harus melengkapi syarat perpanjang SIM D.

Apabila terlambat, meski hanya satu hari, pemohon wajib mengikuti ujian ulang layaknya pemohon SIM baru.

Apa saja syarat perpanjang SIM D Tahun 2020?

Menurut Kompol Reza Khomeini adapun syarat perpanjang SIM D Tahun 2020, sebagai berikut:

1. SIM D yang akan diperpanjang.

2. Fotokopi SIM D dan KTP sebanyak 2 lembar.

Cara Buat SIM 2020, Syarat Buat SIM Baru & Biaya Buat SIM Baru 2020

3. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.

4. Lulus tes psikologi.

5. Mengisi formulir dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM di BRI.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved