Pelayanan Publik

Panduan Bikin SIM C, Lama Waktu dan Biaya Bikin SIM C

SIM C adalah surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor roda 2, yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km perjam.

Grafis Tribunlampung.co.id/DODI KURNIAWAN
Ilustrasi. Cara Buat SIM C, Syarat, Lama waktu dan Biaya buat C 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG – SIM (Surat Izin Mengemudi) C merupakan salah satu produk layanan yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.

SIM C adalah surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor roda 2, yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km perjam.

Lalu apa syarat dan prosedur membuat SIM C?

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP Reza Khomeini, mengatakan setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Itu tertuang sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Maka setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan,” kata AKP Reza, kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (29/1/2020).

Apa fungsi SIM C?

Sebagaimana yang tertera pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992, tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, menjelaskan setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Adapun sejumlah fungsi atau manfaat dari kegunaan SIM C, yakni:

1. Sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang.

2. Sebagai alat bukti.

3. Sebagai sarana upaya paksa.

4. Sebagai sarana pelayanan masyarakat.

Bagaimana cara buat SIM C?

Terdapat sejumlah cara terkait mekanisme atau prosedur untuk pembuatan SIM C, baik melalui online ataupun datang langsung ke Polresta atau Polres terdekat, seperti:

Ilustrasi. Cara Buat SIM C, Syarat, Lama waktu dan Biaya buat C
Ilustrasi. Cara Buat SIM C, Syarat, Lama waktu dan Biaya buat C (Tribunlampung.co.id/TAMA YUDHA WIGUNA)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved