Pelayanan Publik
Cara dan Panduan Buat Perpanjangan SIM C dan SIM A Terbaru Tahun 2020
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung mengatakan ada syarat yang mesti dibawa pemohon dalam tata cara perpanjang SIM C
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – SIM C merupakan Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam.
Berikut panduan bikin perpanjangan SIM C Tahun 2020.
Kompol Reza Khomeini selaku Kasatlantas Polresta Bandar Lampung mengatakan ada syarat yang mesti dibawa pemohon dalam tata cara perpanjang SIM C Tahun 2020 termasuk biaya perpanjang SIM C Tahun 2020.
“Sesuai pasal 11 ayat 1 Perkap No 9 Tahun 2012, masa berlaku SIM itu lima tahun sekali, dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” kata Kompol Reza Khomeini, Rabu (29/1/2020).
Sesuai aturan, masa berlaku SIM selama lima tahun. Karena itu, pemilik SIM mesti memperpanjang masa berlaku SIM setiap lima tahun sekali.
Adapun dalam tata cara perpanjang SIM C Tahun 2020, pemohon harus melengkapi syarat perpanjang SIM C.
Apabila terlambat, meski hanya satu hari, pemohon wajib mengikuti ujian ulang layaknya pemohon SIM baru.
Apa saja syarat perpanjang SIM C Tahun 2020?
Menurut Kompol Reza Khomeini adapun syarat perpanjang SIM C Tahun 2020, sebagai berikut:
1. SIM C yang akan diperpanjang.
2. Fotokopi SIM C dan KTP sebanyak 2 lembar.
• Apa Syarat Perpanjang SIM A Tahun 2020, Biaya, Waktu dan Cara Perpanjang SIM A Tahun 2020
3. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
4. Lulus tes psikologi.
5. Mengisi formulir dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM di BRI.
Bagaimana cara perpanjang SIM C Tahun 2020?