PT Perusahaan Gas Negara Tbk
PGN Grup Tandatangani Letter Of Agreement (“LOA”) Tahap Kedua dengan Produsen Gas Bumi
Sebagai wujud implementasi atas Kepmen ESDM 89/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi di Bidang Industri dan Kepmen ESDM 91.K/2020 tentang Harga Gas
Penulis: Advertorial Tribun Lampung | Editor: Advertorial Tribun Lampung
Istimewa
PGN Grup Tandatangani Letter Of Agreement (“LOA”) Tahap Kedua dengan Produsen Gas Bumi
PGN berkomitmen jangka panjang dengan memanfaatkan kompetensi yang dimiliki sebagai subholding gas. Pelaksanaan Permen maupun Kepmen ESDM, diharapkan sungguh-sungguh dapat memberikan efek yang optimal untuk meningkatkan kemajuan industri dalam negeri dan menjadi stimulus yang nyata terhadap kemajuan perekonomian nasional. Selanjutnya, hasil kesepakatan ini dapat memberikan benefit yang berkelanjutan bagi seluruh pihak, serta menjadi momentum penting bagi PGN dalam memberikan layanan terbaik gas bumi. (*)
Halaman 2 dari 2