Pilkada Serentak 2020
PPP Restui Rycko Menoza dan Dendi Ramadhona Maju Pilkada Serentak 2020
PPP memberikan restu untuk dua bakal calon (Balon) kepala daerah di Lampung untuk maju di pilkada serentak 2020.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberikan restu untuk dua bakal calon (Balon) kepala daerah di Lampung untuk maju di pilkada serentak 2020.
Keduanya itu yakni, Rycko Menoza SZP sebagai calon Wali Kota Bandar Lampung dan Dendi Ramadhona sebagai Calon Bupati Pesawaran.
Hal tersebut sesuai dengan surat persetujuan pendahuluan oleh DPP PPP yang langsung ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum Ermalena dan Sekretaris Jenderal Asrul Sani.
Berdasarkan surat tersebut, Rycko Menoza mendapat surat persetujuan dengan nomor: 2525/EX/DPP/V/2020 tertanggal 18 Mei 2020.
Sementara Dendi Ramadhona mendapat surat persetujuan dengan nomor: 2523/EX/DPP/V/2020 tertanggal 4 Mei 2020.
• Kantongi 2 Surat Tugas untuk Pilkada Pesawaran 2020, Dendi Ramadhona Belum Fokus di Pilbup
• Tahapan Pilkada Serentak 2020 Dilanjutkan Mulai 15 Juni
• Balonkada di Lampung Mulai Bergerak Sukseskan Pilkada Serentak 2020
Sekretaris DPW PPP Provinsi Lampung Azazie membenarkan hal tersebut.
"Iya Bandar Lampung PPP ke Ryco, sementara Pesawaran ke Dendi. DPP PPP telah mengeluarkan surat persetujuan pendahuluan partai menyetujui 2 tokoh tersebut," ungkap Azazie kepada Tribunlampunng.co.id, Rabu (3/6/2020).
Azazie mengungkapkan, surat persetujuan tersebut berisi 4 poin yang ditugaskan untuk calon.
Pertama, melakukan penjajakan dengan partai politik lain dalam rangka membentuk koalisi partai politik yang efektif sesuai syarat minimal pengusungan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Kedua, mendapatkan kepastian nama Bakal Calon Wakil Kepala Daerah.
Ketiga, memberdayakan dan melibatkan seluruh kader dan struktur PPP dalam proses pemilihan Kepala Daerah.
Keempat, menyelesaikan proses administratif dalam mekanisme pengusungan Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sesuai Petunjuk Pelaksanaan DPP Partai Persatuan Pembangunan Nomor: 2281/KPTS/DPP/IX/2019 tanggal 23 September 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencalonan dan Penetapan Bakal Calon Kepala Daerah dan Bakal Calon Wakil Kepala Daerah.
"Dalam surat persetujuan pendahuluan tersebut tertulis bahwa DPP PPP memberikan tugas kepada para calon untuk melakukan 4 (empat) hal point yang ada dengan batas waktu sampai tanggal 1 Juli 2020," ujarnya.
"Apabila calon tidak memenuhi hal sebagaimana dimaksud oleh DPP PPP hingga batas waktu yang ditentukan, maka surat ini dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak memiliki konsekuensi apapun," pungkasnya
Untuk diketahui, di Kota Bandar Lampung PPP memiliki 1 kursi di parlemen.
Kemudian di Kabupaten Pesawaran, PPP memiliki 2 kursi di parlemen.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)