Pilkada Serentak 2020
Tahapan Pilkada Serentak 2020 Dilanjutkan Mulai 15 Juni
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tahapan Pilkada Serentak 2020 akan dimulai kembali pada 15 Juni 2020.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tahapan Pilkada Serentak 2020 akan dimulai kembali pada 15 Juni 2020.
Menurut Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, hal itu telah tertulis dalam draf Peraturan KPU (PKPU) perubahan atas PKPU Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020.
”PKPU perubahan ini telah diharmonisasi pada Minggu (31/5/2020) lalu. Substanstinya, tahapan Pilkada dilanjutkan pada 15 Juni,” kata Raka Sandi dalam diskusi daring pada Selasa (2/6/2020).
Untuk memulai kembali tahapan tersebut, KPU akan mengaktifkan kembali badan penyelenggara ad hoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Kemudian, tahap pemungutan suara akan jatuh pada 9 Desember 2020.
Raka Sandi memastikan masukan dari sejumlah pihak terkait telah diterima dalam harmonisasi.
Sehingga, draf PKPU perubahan itu sudah siap disahkan. "Tinggal proses administrasinya," tambahnya.
Mengenai anggaran, KPU bakal membahas tambahan anggaran penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 dengan DPR pada Rabu ini.
Penambahan anggaran ini penting di tengah pandemi Covid-19.
“Besok (Rabu, 3 Juni 2020) kita bahas anggaran di DPR,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra.
KPU meminta tambahan anggaran Rp 535,9 miliar.
Meski demikian, Ilham menyebut angka itu masih bisa berubah.
Sebab, KPU tengah mengkaji ulang kebutuhan APD masing-masing wilayah.
“Sedang kita hitung kembali (penambahan anggarannya),” tutur Ilham.
Jumlah itu bakal dialokasikan untuk membeli alat pelindung diri (APD) bagi petugas pemilu.