Pilkada Serentak 2020

Tahapan Pilkada Serentak 2020 Dilanjutkan Mulai 15 Juni

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tahapan Pilkada Serentak 2020 akan dimulai kembali pada 15 Juni 2020.

Kompas.com/PRIYOMBODO via Tribunnews.com
Ilustrasi - Tahapan Pilkada Serentak 2020 Dilanjutkan Mulai 15 Juni. 

Tambahan anggaran akan dibelanjakan membeli masker bagi pemilih sebanyak 150 juta orang, alat kesehatan (alkes) bagi petugas di tempat pemungutan suara (TPS) dan panitia pemutakhiran data pemilih, serta alkes untuk panitia pemungutan suara (PPS).

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman berharap pemerintah mencairkan anggaran tambahan dengan mekanisme kenormalan baru paling lambat awal Juni.

Sebab, beberapa tahapan pilkada segera dimulai.

"Tahapan disepakati kalau tidak 6 Juni (2020), ya 15 Juni. Artinya kebutuhan anggaran harus dapat dipenuhi sebelum tahapan," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam diskusi virtual rumah pemilu, Jakarta Kamis (28/5/2020).

Pilkada 2020 sendiri akan digelar di 270 wilayah di Indonesia.

Sebanyak 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.

Namun, akibat wabah Covid-19, tahapan Pilkada sempat dihentikan sementara.

Presiden Joko Widodo kemudian menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.

Perppu ini mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Rencana penyelenggaraan pilkada sendiri banyak dikritik sejumlah koalisi masyarakat sipil karena dianggap terlalu berisiko terhadap kesehatan penyelenggara, peserta, dan pemilih di tengah pandemi Covid-19.

Beberapa persoalan yang disorot koalisi masyarakat sipil, di antaranya mengenai jaminan kesehatan dalam penyelenggaraan, politisasi bantuan sosial Covid-19 yang dilakukan calon petahana, dan anggaran.

Kendati demikian, pemerintah berkukuh pelaksanaan pilkada pada Desember 2020 sebagaimana tertuang dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.

DPR pun menyetujui keinginan pemerintah dengan alasan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tak mempersoalkan rencana tersebut.(tribun network/gle/dod)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved