Tribun Bandar Lampung
Jual Satwa Dilindungi, Warga Kotabumi Terancam 5 Tahun Penjara
FA (24), warga Kotabumi, Lampung Utara yang tertangkap tangan menjual empat ekor anak siamang, terancam hukuman lima tahun penjara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - FA (24), warga Kotabumi, Lampung Utara yang tertangkap tangan menjual empat ekor anak siamang, terancam hukuman lima tahun penjara.
Ia juga terancam denda sebesar Rp 100 juta.
FA ditangkap oleh petugas Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung saat hendak bertransaksi di depan Museum Lampung, Selasa (2/6/2020).
FA diamankan bersama empat ekor anak siamang dan tiga ekor burung hantu oriental.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, FA diancam pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 2 UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya.
• Jual Siamang via Facebook, Warga Kotabumi Diamankan saat Transaksi di Museum Lampung
• Pelepasan Ratusan Burung Liar di Pulau Tegal Mas: Jaga Kelangsungan Satwa Liar
• Cerita Perajin Ikan Teri Pulau Pasaran, Tetap Semangat di Tengah Pandemi Corona
• UPDATE Corona di Lampung, Positif Covid-19 Bertambah 4 Kasus
"Serta pasal 33 ayat 3 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Kami sudah meratifikasi konvensi internasional dari PPB melalui UU tersebut," ungkapnya, Kamis (4/6/2020).
Namun, Pandra belum bisa menyebutkan sudah berapa lama FA terlibat perdagangan gelap satwa dilindungi.
"Saat ini masih kami didalami. Yang jelas ini adalah rangkaian jaringan yang sudah beberapa kali melalukan," tuturnya.
Pandra belum bisa memastikan asal siamang tersebut.
Namun, diperkirakan hewan primata itu berasal dari luar Lampung.
"Karena Lampung, baik melalui Pelabuhan Bakauheni, sering digunakan sebagai jalur perlintasan perdagangan satwa yang dilindungi," ucapnya.
Pandra menambahkan, untuk kemananan dan kesehatan satwa langka tersebut sudah dititipkan ke BKSDA.
"Kami koordinasi dengan BKSDA," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Wilayah III BKSDA Bengkulu-Lampung Hifzon Zawahiridi mengatakan pihaknya menerima titipan empat ekor anak siamang.
"Sementara masih kami rawat di PTS. Kondisi keempatnya dalam keadaan baik," ujarnya.
Disinggung kapan anak siamang tersebut dilepasliarkan, Hifzon mengaku pihaknya masih menunggu arahan dari penyidik.
"Kami rilis pas sudah inkracht, kemungkinan kalau tidak di TNBBS atau TNWK. Sementara kami rawat," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)