Tribun Bandar Lampung

Jual Siamang via Facebook, Warga Kotabumi Diamankan saat Transaksi di Museum Lampung

petugas Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengamankan empat ekor anak siamang dan tiga ekor burung hantu oriental

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Humas Polda Lampung
Empat ekor anak siamang yang diamankan Polda Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung menggerebek transaksi perdagangan satwa dilindungi di depan Museum Lampung, Selasa (2/6/2020).

Dalam penggerebekan itu, petugas Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengamankan empat ekor anak siamang dan tiga ekor burung hantu oriental.

Bersama barang bukti, polisi yang bersama NGO satwa juga menangkap FA (24), warga Kotabumi, Lampung Utara.

Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, FA hendak menjual siamang dan burung hantu oriental tersebut.

Anak siamang tersebut dihargai Rp 1,7 juta per ekor.

Polisi Bekuk Tersangka Pemburu Satwa Dilindungi Pelanduk Napu

80 Kasus Penyelundupan Burung Liar Sumatera ke Jawa, Sebagian Besar Digagalkan di Bakauheni

Kembali Sidak, Herman HN: Pedagang di Dalam Pasar juga Wajib Pakai Masker

Cerita Mahasiswa di Bandar Lampung Bikin Face Shield, Mampu Produksi 500 Buah per Hari

Sementara burung hantu dibanderol Rp 700 ribu per ekornya.

FA menawarkan satwa dilindungi itu melalui Facebook.

Saat dikonfirmasi, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung Kompol Zulman Topani membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Benar, satu orang telah diamankan oleh Subdit Tipiter Krimsus," ujar Zulman, mewakili Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (3/6/2020).

Zulman menjelaskan, adapun barang bukti yang diamankan yakni empat ekor anak siamang dan tiga ekor burung hantu oriental.

"Hewan yang dilindungi itu siamang, yang terdiri dari tiga ekor anak siamang betina dan satu jantan," terangnya.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan.

"Saat ini masih dalam tahap penyidikan dan sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi BKSDA Bengkulu Seksi III Wilayah Lampung Hifzon Zawahiri menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk merehabilitasi satwa yang dilindungi.

"Nanti dititipkan di kami untuk dirawat dan direhabilitasi," ujar dia. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved