Pria Aceh yang Berzina Dihukum Cabuk 100 Kali, Merintih Kesakitan
Sementara terpidana lain dengan kasus yang sama, IP, menjalani eksekusi hukum cambuk tanpa jeda sebanyak 100 kali.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - HP, seorang pria terpidana hudud atau zina, tumbang saat menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 100 kali oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar pada Jumat (5/6/2020).
Saat sabetan ke-74, terpidana HP terpaksa harus diturunkan dari panggung dan mendapatkan perawatan dari tim medis.
Dari pantauan Kompas.com, saat menjalani eksekusi cambuk, HP terlihat merintih kesakitan sehingga algojo sempat beberapa kali menghentikan eksekusi.
Setelah diturunkan dari panggung, HP dibawa ke ambulans yang disiagakan petugas di lokasi.
Sementara terpidana lain dengan kasus yang sama, IP, menjalani eksekusi hukum cambuk tanpa jeda sebanyak 100 kali.
Eksekusi dilakukan oleh dua algojo perempuan.
• Santer Dijodohkan dengan Mama Amy, Sule Keceplosan Punya Gandengan Baru di Depan Gigi dan Raffi
• Artis Widi Mulia Akhirnya Buka Suara Soal Kasus Narkoba Dwi Sasono
• Raffi Ahmad dan Nagita Tak Jadi Polisikan Anton Setelah Minta Ampun
• Konsumen Setor DP Rp 35 Juta Rumah Tak Kunjung Dibangun, Pengembang Diseret ke Meja Hijau
Hukuman cambuk dilakukan secara terbuka di halaman Masjid Agung Al Munawarah, Kecamatan Kota Janthoe, Kabupaten Aceh Besar, usai shalat dan disaksikan oleh warga.
HP dan IP ditangkap warga di salah satu bengkel di kawasan Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, karena berbuat zina.
Pasangan tersebut kemudian diserahkan warga ke Kantor Satpol PP/WH untuk diproses dengan hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh.
"Terpidana itu sebelumnya ditangkap oleh warga di sebuah bengkel, diserahkan ke WH," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar Agus Kelana Putra.
Selama proses eksekusi, petugas menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Sebelum terpidana dieksekusi, suhu tubuhnya diperiksa.
Terpidana dan petugas terlihat mengenakan masker, sarung tangan, dan menjaga jarak.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Raja Umar | Editor: Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pria-aceh-yang-berzina-dihukum-cabuk-100-kali-merintih-kesakitan.jpg)