Tribun Bandar Lampung

Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Belum Izinkan Keluarga Napi Jenguk Langsung

Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung belum mengijinkan adanya kunjungan langsung dari keluarga warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Tribunlampung.co.id/Sulis Setia M
Ilustrasi Kalapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung Hensah - Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Belum Izinkan Keluarga Napi Jenguk Langsung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung belum mengijinkan adanya kunjungan langsung dari keluarga warga binaan pemasyarakatan (WBP) selama masa pandemi Covid-19.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Hensah mengatakan, belum dibukanya kunjungan langsung dari pihak keluarga Narapidana tak lain untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan lapas.

"Kalau kunjungan keluarga sampai saat ini kita belum terima."

"Jadi masih menggunakan video call," ungkap Hensah kepada Tribunlampung.co.id, Minggu (7/6/2020).

Kebijakan penggunaan video call (VC) sendiri disesuaikan dengan jumlah WBP yang akan melakukan VC.

Gadis Muda di Lampung Selatan Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar, Keluarga Histeris

 Perekam e-KTP di Lampung Utara Meningkat 10 Persen, Sehari Bisa Sampai 60 Orang

 Peringatan Dini BMKG Minggu, 7 Juni 2020, 6 Daerah di Lampung Potensi Hujan Petir dan Angin Kencang

Bandar Lampung Potensi Hujan pada Sore hingga Malam Hari, Simak Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini

"Kita saat ini lebih banyak kekeluargaan saja di tengah situasi pandemi."

"Kalau lagi sepi yang video call ya durasinya bisa lebih lama," jelasnya.

Mengenai barang kiriman, lanjut Hensah, kini Lapas Way Hui sudah bisa menerima barang kiriman dari keluarga WBP dengan perlakuan khusus sebelum didistribusikan ke Narapidana.

"Kalau barang-barang kiriman kita sudah terima, dengan melalui prosedur penanganan untuk sterilisasi," katanya.

Sterilisasi, jelas Hensah, menggunakan semprot cairan khusus sebelum didistribusikan ke WBP bersangkutan.

"Kita di sini (lapas) memang harus ketat."

"Kalau tidak, bisa membahayakan tahanan jika sampai ada yang tertular karena bakal mudah menyebar ke yang lainnya," paparnya.

Kini, lanjut Hensah, pihaknya juga sudah mulai menerima Narapidana baru setelah sebelumnya semenjak pandemi Covid-19, lapas tidak menerima napi baru.

Namun begitu, kata Hensah, penerimaan Narapidana baru ini memiliki persyaratan khusus.

"Yang bersangkutan itu harus dilaksanakan tes, minimal rapid test."

"Ada surat keterangan rapid test maupun bukti rapid test-nya, ampulnya itu," kata Hensah.

Semisal hasil uji reaktif, terus Hensah, tentu pihaknya tidak akan menerima tahanan tersebut dan Narapidana itu bisa jadi menjalani perawatan lebih dulu bila memang harus dirawat.

"Kalau di Lapas Narkotika ini kan proses penerimaan Narapidana barunya tetap dilaksanakan di rutan."

"Setelah dari rutan baru dikirim ke kita."

"Kami sudah menerima 20 orang di akhir Mei," jelas dia.

Prosesnya 20 Narapidana baru ini ditempatkan tersendiri di ruang karantina.

Penempatan di ruang karantina minimal 10 hari dan maksimal 14 hari.

Lalu akan dirapid test kembali, apabila hasilnya bagus bisa ditempatkan di kamar-kamar bersama Narapidana lainnya.

Di lapas khusus narkotika ini, sebelumnya ada 1.142 warga binaan yang menghuni dan berkurang 60 orang yang mendapatkan asimilasi.

Namun kini, kembali bertambah 20 orang Narapidana baru.(Tribunlampung.co.id/Sulis Setia M )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved