Eksklusif Tribun Lampung

Polisi Tilang Mobil Travel Gelap, Mobil Angkut Penumpang Wajib Pelat Kuning

Aparat akan menahan mobil-mobil travel gelap serta meminta pemiliknya mengurus izin resmi dan mengubah dari pelat hitam menjadi pelat kuning.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Travel gelap yang mangkal di bawah flyover Antasari, Jalan Soekarno-Hatta, Bandar Lampung, Jumat (5/6/2020). Polisi Tilang Mobil Travel Gelap, Mobil Angkut Penumpang Wajib Pelat Kuning. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aparat kepolisian akan menindak mobil-mobil travel tidak berizin.

Aparat akan menahan mobil-mobil travel gelap serta meminta pemiliknya mengurus izin resmi dan mengubah dari pelat hitam menjadi pelat kuning.

Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar lampung Ajun Komisaris Pol M Rohmawan menyatakan pihaknya akan melakukan penilangan terhadap mobil-mobil travel gelap jika tidak mematuhi imbauan.

"Sementara kami belum bisa menilang kendaraan semenjak pandemi Covid-19. Nanti kami imbau lagi. Begitu sudah bisa menilang, akan kami tilang, kami kandangkan. Biasanya selama dua minggu," katanya mewakili Kepala Satlantas Polresta Bandar Lampung Komisaris Pol Reza Khomeini, Sabtu (6/6/2020).

Selama mobil-mobil travel gelap berada di "kandang", Rohmawan menerangkan pemilik mobil travel gelap wajib menjalani sidang terkait sanksi tilang berupa denda.

"Setelah sidang dan pengandangan kendaraan, pemilik mobil travel gelap harus membuat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali," ujarnya.

Satlantas Polresta Bandar Lampung juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Bandar Lampung. Tujuannya, menginventarisasi mobil travel resmi maupun tidak resmi.

"Melihat pendataannya kembali, termasuk menggandeng dishub saat penindakan. Kami akan tindak lebih tegas lagi apabila masih melakukan pelanggaran," kata Rohmawan.

Menurut Rohmawan, pemilik mobil travel resmi juga bisa membantu aparat kepolisian guna penindakan. Pemilik mobil travel resmi pelat kuning dipersilakan melapor ke kepolisian jika merasa dirugikan atas maraknya mobil-mobil travel gelap.

"Itu pasti pemilik mobil travel resmi melakukan komplain juga ke kami, karena merasa dirugikan. Itu kenapa kami gandeng dishub juga untuk legalitasnya," ujar Rohmawan.

Kepala Satuan Polisi Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung Komisaris Pol Azizal Fikri menyatakan aparat akan menangani masalah mobil travel tak resmi alias berpelat hitam pasca-pandemi Covid-19.

"Untuk sementara, kami masih terkonsentrasi untuk penanganan pandemi Covid-19 agar tidak menyebar. Kami masih fokus terhadap mobil-mobil travel gelap yang membawa penumpang untuk menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni. Kami putar balikkan mobil-mobil travel gelap tersebut ke daerah asal," jelasnya, Sabtu.

Jangan Salah Gunakan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung Komisaris Besar Pol Zahwani Pandra Arsyad meminta pemilik kendaraan pribadi tidak menyalahgunakan mobil pelat hitam menjadi mobil travel yang semestinya berpelat kuning. Sebab, ada konsekuensi apabila memaksakan mobil pribadi pelat hitam beroperasi menjadi mobil travel.

"Karena akan berpengaruh terhadap faktor keselamatan penumpang dan juga pengemudinya sendiri. Tentunya Polda Lampung akan melakukan penindakan terhadap pelanggar yang menyalahgunakan penggunaan kendaraan," katanya, Sabtu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved