Pencurian di Konter HP
BREAKING NEWS Bobol dan Kuras Isi Konter, Pelajar di Pringsewu Dicokok Polisi
Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengungkapkan, korban merugi sekitar Rp 8 juta.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
"Keduanya kami amankan semalam (Rabu (29/4/2020)) di rumah masing-masing. Namun satu pelaku Novri melakukan perlawanan sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur," kata Kapolsek Sukarame Kompol Evinater Siallagan, Kamis (30/4/2020).
Ia menambahkan, dua pelaku pencurian spesialis bobol toko diringkus berbekal pengembangan penyelidikan serta berdasarkan nomor laporan LP/342-B/IV/2020/LPG/Resta Balam/Sektor SKM tanggal 13 April 2020. Keduanya diamankan setelah smartphone curian milik korban terlacak.

"Jadi kami melacak melalui smartphone milik korban yang digunakan oleh Bayu. Dari hasil interogasi pelaku Bayi mengaku telah melakukan pencurian di sebuah konter bersama tiga orang lainnya," sebut Siallagan.
Ia menyampaikan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan Novri.
"Sedang dua orang lainnya masih dalam pengejaran," tandasnya.
Ia menjelaskan, peran Bayu dan Novri selaku eksekutor yang menggasak toko. "Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih kami kejar bertugas untuk mapping sasaran dan mempelajari situasi," beber Siallagan.
Kapolsek menjelaskan, komplotan pelaku pencuri bobol konter pernah membobol minimarket di Kecamatan Kedaton.
Pasca pencurian di minimarket tersebut para pelaku melakukan pembobolan di konter telepon seluler berada di Way Halim Permai.
"Jadi dua orang pelaku ini merupakan komplotan pencurian dan pemberatan yang membobol konter di Jalan Griya Utama Way Halim Permai tanggal 13 April lalu. Pelaku ini melakukan tindak pindana secara terencana karena menggunakan linggis serta tabung las saat merusak gembok pintu konter," papar Siallagan.
Ia menyatakan, dari pengamanan dua pelaku ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit TV LED, enam unit handphone, kartu perdana, kartu kuota, uang tunai dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit.
"Sebagian barang telah dijual, total kerugaian pencurian di konter mencapai Rp 60 juta," tandasnya.
Kapolsek mengatakan, pelaku merupakan jaringan lintas daerah.
"Karena para pelaku ini bukan tinggal di satu tempat, tapi yang jelas untuk Bayu dan Novri kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas Siallagan.
Komplotan spesialis bobol rumah mengaku dua kali lakukan pencurian di Bandar Lampung.
M Novriyanto (39), salah satu pelaku, mengaku, membobol dua toko yang ada di Bandar Lampung, yakni minimarket di Kedaton dan konter ponsel.