Berita Nasional

IRT Dibakar Adik Kandung Saat Duduk Santai

Saat duduk santai bersama suaminya, tiba-tiba saja ia dibakar oleh adik kandungnya, UA (30)

Editor: taryono
tibun jabar
ilustrasi IRT Dibakar Adik Kandung Saat Duduk Santai 

Saat diamankan, UA sempat dikepung oleh warga setempat di tempat kejadian.

UA tak bisa melarikan diri dan pasrah.

Polisi melakukan olah TKP seorang ibu rumah tangga dibakar adiknya.
Polisi melakukan olah TKP seorang ibu rumah tangga dibakar adiknya. (Istimewa)

5. Terancam 15 tahun penjara

Akibat perbuatannya itu UA terancam hukuman lima belas tahun penjara.

Kepala urusan Sub Bagian Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi, mengatakan UA dijerat Pasal 187 KUHP.

"Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.

"Dalam pasal tersebut juga tertulis pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain," ujar Ade, Minggu (7/6/2020).

Pasal itu ditetapkan juga berbunyi pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Diberitakan sebelumnya, UA warga Jalan Barisan Banteng Solokpandan, Cianjur, tak jauh dari rumah Leti.

Semenara itu Leti, warga Jalan KH Asnawi, Gang Bungsu, RT 01/13, Kelurahan Solokpandan, Kecamatan Cianjur.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Fakta-fakta IRT di Cianjur Dibakar Adik Kandung, Sempat Mengancam, Kesal Minta Uang Tak Digubris

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved