Berita Nasional
IRT Dibakar Adik Kandung Saat Duduk Santai
Saat duduk santai bersama suaminya, tiba-tiba saja ia dibakar oleh adik kandungnya, UA (30)
Saat diamankan, UA sempat dikepung oleh warga setempat di tempat kejadian.
UA tak bisa melarikan diri dan pasrah.

5. Terancam 15 tahun penjara
Akibat perbuatannya itu UA terancam hukuman lima belas tahun penjara.
Kepala urusan Sub Bagian Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi, mengatakan UA dijerat Pasal 187 KUHP.
"Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.
"Dalam pasal tersebut juga tertulis pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain," ujar Ade, Minggu (7/6/2020).
Pasal itu ditetapkan juga berbunyi pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Diberitakan sebelumnya, UA warga Jalan Barisan Banteng Solokpandan, Cianjur, tak jauh dari rumah Leti.
Semenara itu Leti, warga Jalan KH Asnawi, Gang Bungsu, RT 01/13, Kelurahan Solokpandan, Kecamatan Cianjur.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Fakta-fakta IRT di Cianjur Dibakar Adik Kandung, Sempat Mengancam, Kesal Minta Uang Tak Digubris