Berita Nasional

Novel Baswedan Dituding IPW Sandera Nurhadi, KPK Buka Suara

Berdasarkan informasi yang diketahui Ali, Nurhadi sampai saat ini tetap berada di Rutan KPK.

Editor: taryono
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ilustrasi penyidik KPK Novel Baswedan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membela penyidik Novel Baswedan yang disebut Indonesia Police Watch (IPW) 'menyandera' eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan seluruh kegiatan penyidikan yang dilakukan komisi anti-korupsi selama ini sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.

"Kami tidak akan berpolemik dengan isu yang tidak jelas," kata Ali lewat pesan singkat, Senin (8/6/2020).

Berdasarkan informasi yang diketahui Ali, Nurhadi sampai saat ini tetap berada di Rutan KPK.

2 Jenderal Polisi Diduga Sembunyikan Nurhadi, KPK Disebut Takut

Pasca Nurhadi Ditangkap KPK, Refly Harun Sebut Masih Banyak Kasus Gelap di Republik Ini

Harga Mobil Bekas Honda Brio Juni 2020, Mulai Rp 75 Juta

Promo Indomaret Hari Ini Senin 8 Juni 2020, Banyak Promo Spesial

"Tidak pernah penyidik KPK membawa yang bersangkutan (Nurhadi) untuk pemeriksaan di luar Gedung Merah Putih KPK, sebagaimana yang disampaikan Neta S Pane," tutur Ali.

KPK, kata Ali, berkomitmen sungguh-sungguh menyelesaikan perkara Nurhadi sampai tuntas, termasuk menjeratya dengan pasal pencucian uang.

"Termasuk pula pengembangannya sejauh dari fakta-fakta keterangan saksi dan alat bukti diperoleh adanya dua alat bukti permulaan yang cukup."

"Termasuk pula untuk menetapkan NHD sebagai tersangka TPPU," katanya.

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengawasi kinerja penyidik Novel Baswedan Cs, dalam memeriksa buronan Nurhadi yang baru saja dibekuk.

Sebab, kata Neta S Pane, beredar kabar di internal KPK Nurhadi 'disandera'dan diperiksa Novel Baswedan Cs di luar Gedung Merah Putih KPK.

"IPW mendapat informasi bahwa Novel cs membawa dan memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, ke sebuah tempat di luar Gedung Merah Putih KPK."

"Jika itu benar terjadi, hal ini adalah sebuah bentuk kesewenang-wenangan dan pelanggaran hukum."

"Serta mencederai rasa keadilan Nurhadi sebagai tersangka," kata Neta S Pane kepada Wartakotalive, Sabtu (6/6/2020).

Menurut Neta S Pane, cara cara kerja Novel Baswedan yang tidak promoter ini harus segera dihentikan Dewan Pengawas KPK maupun pimpinan KPK Komjen Firli Bahuri.

"Dalam melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, KPK harus tetap patuh hukum, sehingga Novel tetap harus dikendalikan."

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved