Berita Nasional
Pasca Nurhadi Ditangkap KPK, Refly Harun Sebut Masih Banyak Kasus Gelap di Republik Ini
Refly pun menyinggung pernyataan Aktivis Anti-korupsi, Refly Harun yang menyebut KPK sudah mengetahui keberadaan Nurhadi selama buron.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KPK akhirnya berhasil meringkus Nurhadi, mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA).
Dilansir TribunWow.com, Nurhadi dan sang menantu, Rezky Herbiyono, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap senilai Rp 46 miliar.
Terkait hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun angkat bicara. Refly menyatakan Nurhadi merupakan 'pemain kelas berat' karena begitu sulit ditangkap oleh KPK.
Tak hanya itu, Refly Harun juga menyinggung dugaan adanya peran orang besar di balik kasus Nurhadi.
Melalui kanal YouTube Refly Harun, Kamis (4/6/2020), Refly Harun menyebut Nurhadi sebagai buronan yang luar biasa.

• Harun Masiku Diduga Boyamin Saiman Telah Meninggal Dunia
• Harun Masiku Dikabarkan Tewas Ditembak Mati, Boyamin Sebut Sebelum Corona Harun Sempat di Palembang
• Buronan KPK Harun Masiku Disebut Sudah Mati, MAKI: Kelaparan di Tengah Hutan
Pasalnya, selama buron Nurhadi dikabarkan hanya beredar di wilayah Jakarta Selatan dan melakukan sejumlah aktivitas.
"Tetapi kalau seorang buronan hanya beredar di Jakarta Sekatan saja dan selama hampir empat bulan tidak tertangkap, buronan tersebut luar biasa," kata Refly.
"Apalagi kalau sembunyi di apartemen mewah dan sempat melakukan aktivitas transaksi, bahkan tadi ada masalah pencucian uang."
Refly pun menyinggung pernyataan Aktivis Anti-korupsi, Refly Harun yang menyebut KPK sudah mengetahui keberadaan Nurhadi selama buron.
Karena itu, Refly berharap penangkapan Nurhadi menjadi awal dari pembongkaran kasus korupsi lainnya.
"Sehingga tidak heran dalam berita, Haris Azhar mengatakan 'KPK sudah tahu sesungguhnya'," jelas Refly.
"Mudah-mudahan dengan tertangkapnya Nurhadi ini semua bisa dikuak."
Lebih lanjut, Refly menyinggung sosok besar yang melindungi Nurhadi selama buron.
Ia menyebut, orang yang melindungi Nurhadi juga bisa dijerat hukum. "Termasuk siapa yang melindungi yang bersangkutan selama proses pelarian," kata dia.
"Karena kalau ada yang melindungi yang bersangkutan, maka yang bersangkutan bisa dijerat juga dengan pasal yaitu obstraction of justice."