Berita Nasional

Buntut Pengambilan Paksa Jenazah PDP Corona, Kapolri Terbitkan TR

"Jika jenazah yang dimaksud telah dipastikan positif Covid-19, maka proses pemakamannya harus dilakukan sesuai prosedur Covid 19.

Editor: taryono
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram terkait maraknya pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 oleh keluarga.

Surat Telegram tersebut bernomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kepala Operasi Terpusat Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Covid-19.

"Surat Telegram tersebut ditujukan kepada para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi, bekerja sama, dan mendorong pihak rumah sakit rujukan Covid-19 untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk, terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala, memiliki riwayat penyakit kronis atau dalam keadaan kritis," kata Agus Andrianto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2020).

Surat Telegram Kapolri itu katanya juga memerintahkan para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda atau Kapolda, dan Kaopsres untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak rumah sakit rujukan Covid-19 agar dapat secara akurat memastikan penyebab kematian pasien.

"Jika jenazah yang dimaksud telah dipastikan positif Covid-19, maka proses pemakamannya harus dilakukan sesuai prosedur Covid 19.

"Namun jika jenazah terbukti negatif Covid-19, proses pemakamannya dapat dilakukan sesuai dengan syariat atau ketentuan agama masing-masing," kata Agus.

VIDEO Reisa Broto Asmoro Jadi Jubir Covid-19 Ternyata bukan Dokter Biasa

Erick Thohir Pangkas Perusahaan Pelat Merah, dari 142 Sisa 107 BUMN

Setelah Tahu Jenis Kelamin Sang Buah Hati, Roger Danuarta dan Cut Meyriska Lakukan Foto Maternity

VIDEO Update Corona di RI 9 Juni: 33.076 Positif, 11.414 Sembuh, 1.923 Meninggal

Kendati begitu, Agus tetap mengingatkan kepada pihak keluarga atau kerabat, bahwa proses persemayaman dan pemakamannya juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu memakai masker dan jaga jarak.

"Berikan edukasi dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait proses pemakaman jenazah Covid-19.

"Sehingga tidak terulang kejadian seperti di video yang viral kemarin, termasuk jangan sampai ada lagi penolakan pemakaman pasien Covid-19 oleh warga," katanya.(bum)

Puluhan Warga Bawa Paksa Pasien Meninggal Diduga Covid-19 di RS Mekarsari Bekasi Viral, Ini Kisahnya

Viral sebuah video di media sosial dan pesan singkat WhatsApp, puluhan warga membawa paksa pasien meninggal diduga terpapar Covid-19 dari Rumah Sakit Mekarsari, Kelurahan Bekasijaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Dalam video berdurasi tiga menit itu memperlihatkan puluhan warga bergerombol masuk ke rumah sakit.

Mereka langsung merangsek masuk menggedor pintu rumah sakit sambil berteriak tersulut emosi.

Gerombolan orang menuju ke salah satu ruangan Rumah Sakit Mekarsari, Kelurahan Bekasijaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (8/6) siang dan keluar membawa pasien meninggal sembari mengucapkan kalimat tahlil.
Gerombolan orang menuju ke salah satu ruangan Rumah Sakit Mekarsari, Kelurahan Bekasijaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (8/6) siang dan keluar membawa pasien meninggal sembari mengucapkan kalimat tahlil. (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Gerombolan orang itu juga menuju ke salah satu ruangan dan keluar membawa pasien meninggal sembari mengucapkan kalimat tahlil.

Salah satu sumber bernama Ijul (39) mengatakan sempat terkejut atas keramaian warga yang datang ke rumah sakit.

"Kaget juga, kejadian siang kemarin. Ramai yang datang ada kayaknya puluhan," kata saat berbincang dengan Wartakotalive.com, pada Selasa (9/6/2020).

 

Terkait persoalannya, Ijul tak begitu paham.

Akan tetapi dikarenakan tak terima disebut pasien Covid-19 sehingga dijemput oleh keluarga.

"Itu pasien warga Tambun, Kabupaten Bekasi. Informasinya meninggal Covid-19 tapi keluarga engga terima," tutur dia.

Sementara Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari juga membenarkan insiden itu.

"Benar, kejadian kemarin siang, Senin (8/6)," kata Erna saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2020).

Erna menerangkan pasien itu merupakan warga Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Informasi awal kejadian itu dipicu akibat pihak keluarga yang ingin membawa pulang jenazahnya karena ingin segera dimakamkam.

"Pasien itu hasil rekam medis jantung dan paru, masuk itu PDP (pasien dalam pengawasan), untuk positifnya saya belum tahu intinya pasien Covid-19," papar dia.

Pihak RS Mekarsari hingga kini belum dapat dimintai keterangan perihal insiden tersebut. (MAZ)

 

DAFTAR Mal di Kota Bekasi yang Sudah Buka Lagi, Mulai Beroperasi Pukul 11.00

Sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Bekasi mulai beroperasi, Senin (8/6/2020).

Pengoperasian mal ini dalam rangka transisi new normal.

Kota Bekasi sendiri masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional hingga 2 Juli 2020.

Sejumlah aktivitas ekonomi mulai dibuka secara bertahap.

Sejumlah mal yang buka hari ini ialah Summarecon Mal Bekasi (SMB), Metropolitan Mal (MM), dan Grand Metropolitan.

Sebelumnya, pada Jumat 5 Juni 2020, sejumlah mal telah beroperasi terlebih dahulu, seperti Bekasi Cyber Park (BCP), Revo Town, dan Mega Bekasi Hypermall.

Berikut ini daftar lengkap jam operasional sejumlah mal di Kota Bekasi:

- Summarecon Mal Bekasi, Senin-Minggu beroperasi mulai pukul 11.00-20.00 WIB.

Akses pintu masuk, Lobby The Oval, The Atrium, The Link, The Forum, Timesquare, Loading Dock 1 (Star), Loadinh Dock 2 (The Foodhall), Gedung Parkir GF, dan Basemen The Forum.

- Metropolitan Mal, Senin-Minggu beroperasi mulai pukul 11.00-19.00 WIB.

Pintu yang dibuka pintu utara 1 dan 2, pintu timur, selatan dan pintu basement.

- Grand Metropolitan, Senin- Minggu beroperasi mulai pukul 11.00-19.00 WIB.

- Mega Bekasi Hypermall (MGH), Senin-Minggu jam operasional pukul 11.00-20.00 WIB.

- Bekasi Cyber Park (BCP), Senin-Minggu jam operasional pukul 11.00-20.00 WIB.

- Revo Town, Senin-Minggu jam operasional pukul 11.00-20.00 WIB.

Pengunjung akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, diminta pakai hand sanitizer, wajib pakai masker, dan anak-anak belum dibolehkan datang.

Sebelumnya, sekitar 150 ribu pekerja di 73 Pusat Perbelanjaan Jawa Barat, terancam dirumahkan akibat penutupan sementara saat pandemi Covid-19.

Mal-mal itu rata-rata sudah tutup sementara sejak akhir Maret, sehingga terdampak terhadap industri pusat perbelanjaan maupun pekerjanya.

Bahkan, pekerja di pusat perbelanjaan terancam dirumahkan hingga terpaksa sampai kepada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Mengingat, belum diketahui juga sampai kapan penutupan sementara berlangsung.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD Jawa Barat Arman Hermawan menyatakan, hampir semua pusat perbelanjaan telah melakukan penutupan sementara, dan terus mengurangi aktivitas pelayanan.

Hal itu mencakup pusat perbelanjaan modern maupun yang semi modern (trade center).

Untuk se-Jawa Barat ada sedikitnya 73 pusat perbelanjaan, dari situ ada sekitar 150 ribu pekerja yang terancam dirumahkan, bahkan di-PHK.

"Penutupan sementara ini dilakukan karena adanya imbauan maupun surat permintaan penutupan sementara pusat perbelanjaan dari pemerintah."

"Baik di level kecamatan, Pemerintah Kota/Kabupaten, dan provinsi, demi menghambat penyebaran Covid-19."

"Kita patuh dan itu juga demi mencegah penyebaran Covid-19," kata Arman dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/4/2020).

Arman menyebut, penutupan sementara ini mengakibatkan sebagian besar penyewa atau pedagang berkisar hampir 95 persen, terpaksa berhenti membuka usahanya sampai jangka waktu yang tidak bisa ditentukan.

Masih ada sekitar 5 persen yang mencoba bertahan membuka usaha.

Di antaranya adalah kategori Supermarket, Food and Beverages, maupun kesehatan.

Khusus untuk Food and Beverages sudah tidak melayani makan di tempat, dan hanya melayani pembelanjaan online melalui ojek daring.

Jika pandemi Virus Corona berlangsung lebih lama lagi, industri bisnis usaha layanan retail para penyewa atau pedagang akan semakin terpuruk hingga bangkrut.

"Harus diketahui setiap pusat perbelanjaan modern maupun semi modern juga banyak pengusaha kecil."

"Yang diakomodir untuk berusaha oleh masing masing pusat perbelanjaan."

"Ini yang paling pertama terdampak, mengingat keterbatasan kapital maupun sistem pelayanannya," jelasnya.

APPBI berharap pemerintah memberikan insentif bagi industri tersebut.

Karena, jumlah karyawan yang menggantungkan hidupnya setiap hari di industri retail pusat perbelanjaan di Jawa Barat yang angkanya cukup besar mencapai sedikitnya 150 ribu orang se-Jawa Barat.

Angka tersebut belum termasuk stakeholder lainnya, seperti misalnya pengemudi ojek daring yang merupakan mitra dalam pelayanan pembelian secara online.

Dukungan pemerintah baik dari pusat maupun daerah lewat dana bantuan sosial bagi karyawan terdampak, juga sangat dibutuhkan.

Mulai Bulan April ini, banyak anggota APPBI Jawa Barat dan para penyewa atau pedagang yang sudah menyatakan tidak sanggup membayar sewa, biaya operasional selama penutupan sementara, dan gaji karyawan.

Karena, mereka tidak mempunyai pendapatan apapun sebagai imbas penutupan pusat perbelanjaan dan toko-tokonya.

Masih ada beberapa toko yang berusaha melakukan penjualan via pelayanan online, taking order maupun delivery, namun jumlahnya masih jauh belum menutupi operational cost.

Insentif fiskal lainnya yang diharapkan APPBI berupa penangguhan pembayaran pajak-pajak, keringanan asuransi, perpanjangan jangka berlakunya perijinan, sertifikasi personel/SDM, dan alat pendukung yang sudah dikeluarkan sebelumnya.

APPBI meminta pemerintah menangguhkan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

APPBI juga meminta insentif dalam bentuk penghapusan pengenaan biaya minimum berlangganan, penundaan, dan pemberian diskon pembayaran atas listrik dan air, karena dampak masalah cash flow selama pandemi.

Apalagi, sangat banyak unit unit toko/counter kecil yang disewa oleh para penyewa/pedagang di pusat belanja adalah pengguna aliran listrik dengan daya 450VA dan 900 VA.

"Diharapkan dengan pemberian insentif yang disesuaikan dengan realita kondisi selama pandemi akan sangat membantu mempertahankan keberadaan penyewa atau pedagang retail di pusat perbelanjaan dan seluruh karyawannya," tuturnya.

Berikut ini daftar 73 mal anggota APPBI yang tutup sementara:

1. Festival CityLink

2. Braga City Walk

3. 23 Paskal Shopping Center

4. Paris Van Java (PVJ)

5. Trans Studio Mall Bandung

6. Cihampelas Walk (Ciwalk)

7. Bandung Indah Plaza

8. Istana Plaza

9. Istana Bandung Electronic Center

10. The Plaza Istana Building Commodities Centre (IBCC)

11. Bandung Trade Center (BTC) Fashion Mall

12. Kings Shopping Center

13. Metro Indah Mall

14. Miko Mall

15. Bandung Trade Mall

16. Parahyangan Plaza

17. Pusat Belanja Balubur

18. Pasar Baru Square

19. Click Square

20. Living Plaza Pasirkaliki

21. UBERTOS

22. Jatinangor Town Square (Jatos)

23. Plaza Asia Sumedang 24. Cimahi Mall

25. Plaza Asia

26. Mayasari Plaza

27. CSB Mall

28. Grage City Mall Cirebon

29. Ekalokasari Plaza (Lippo Plaza Bogor)

30. Bellanova Country Mall

31. Botani Square Bogor

32. Bogor Trade Mall

33. ITC Depok

34. Depok Town Square

35. Dmall Depok

36. Margo City

37. Pesona Square

38. Cimanggis Square

39. Lippo Plaza Keboen Raya Bogor

40. Mall Metropolitan Cileungsi

41. Trans Studio Mall Cibubur

42. Boxies 123

43. Revo Town Bekasi

44. Grand Mall Bekasi

45. Blu Plaza

46. Bekasi Trade Center

47. Mal Lippo Cikarang

48. Mega Bekasi

49. Plaza Cibubur

50. Plaza Taman Harapan Baru

51. Sentra Grosir Cikarang (SGC)

52. Grand Galaxy Park

53. Mall Metropolitan Bekasi

54. Mall Lagoon Avenue Bekasi

55. Mal Ciputra Cibubur

56. Resinda Park Mall

57. Pusat Grosir Bogor Merdeka

58. Bekasi Cyber Park

59. Mall STS Purwakarta

60. Lippo Cikarang

61. Supermall Karawang

62. Plaza Jababeka

63. Mall Cikampek

64. Plaza Mtropolitan Tambun

65. Cikarang Trade Center

66. Mall Karawang

67. Sadang Terminal Square

68. Plaza Pondok Gede

69. Summarecon Mall Bekasi

70. Citywalk Lippo Cikarang

71. Maxx Box Orange County

72. Pangrango Plaza

73. Cibinong City Mall. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul  Banyak Kasus Pengambilan Paksa Jenazah PDP Covid-19, Kapolri Terbitkan TR

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved