Video Berita

VIDEO Dwi Sasono Terjerat Narkoba, Widi Mulia: Anak-anak Tahu Bapaknya Melanggar Hukum

Aktor Dwi Sasono kini tengah ditahan di Polres Jakarta Selatan lantaran terjerat kasus narkoba.

Penulis: Gusti Amalia | Editor: Heribertus Sulis

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Aktor Dwi Sasono kini tengah ditahan di Polres Jakarta Selatan lantaran terjerat kasus narkoba.

Widi Mulia, sang istri mengaku ketiga anaknya mengetahui bahwa ayahnya tengah tersandung masalah hukum.

Mereka pun menerima kenyataan itu dan harus kuat menjalaninya.

Hal itu Widi ungkapkan di channel Youtube Rans Entertainment.

VIDEO Nagita Slavina Kenakan Kaus Oblong Seharga Rp 9,6 Juta, Netizen Menangis

VIDEO Penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni Berangsur Meningkat

Resep Masakan Brokoli Cabai Kering, Bahan dan Cara Buat Brokoli Cabai Kering

Penampilan Cantik Dokter Reisa Jadi Jubir Gugus Covid-19 Jadi Sorotan Netizen

"Mereka tahu bapak mereka sedang menjalankan konsekuensi karena berbuat salah. Mereka tahu bapaknya melanggar hukum tapi mau bertanggung jawab dan kita semua di sini harus kuat juga," kata Widi dikutip Grid.ID, Senin (8/6/2020).

Personel Be3 itu menjelaskan kepada anak-anaknya bahwa ayahnya itu sedang dalam penyembuhan dari akibat ketergantungan obat terlarang.

"Mereka tahu bapaknya sedang menyembuhkan diri, dan memang ini harus dihadapi," tuturnya.

"Karena itu yang bisa bikin bapak kuat jalanin penyembuhannya," kata Widi.

Dengan kondisi seperti ini Widi pun berusaha menguatkan anak-anaknya dan menjalani aktivitas seperti biasanya.

"Dalam keadaan seperti ini, walaupun bapak (Dwi Sasono) lagi nggak ada inilah keseharian mereka. Aku usahakan agar mereka tetap beraktivitas," ucapnya lagi.

Dwi Sasono ditangkap polisi sejak 26 Mei 2020 di kediamannya di bilangan Pondok Labu, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.00 WIB.

Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram yang diletakkan di atas lemari.

Atas perbuatan ini, Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Grid.ID

Videografer tribunlampung/Gusti Amalia

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved