Tribun Tanggamus
Bahas Protokol Kesehatan, Tempat Wisata di Tanggamus Belum Diizinkan Beroperasi
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tanggamus menyatakan obyek wisata belum diperbolehkan untuk beroperasi.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tanggamus menyatakan obyek wisata belum diperbolehkan untuk beroperasi.
Menurut Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Retno Noviana Damayanti, pemkab masih membahas protokol kesehatan dan standar kelayakan obyek wisata.
"Kami masih bahas teknis protokol kesehatan yang standar di tempat wisata," ujar Retno, Rabu (10/6).
Ia mengaku pembahasan tersebut rencananya selesai pekan depan. Hasil pembahasan selanjutnya dipadukan dengan keputusan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 lewat surat edaran.
• Pelatihan Pemandu Wisata Tracking Digelar Dinas Pariwisata Pesisir Barat
Bila itu terealisasi, pengelola wajib mengikuti apa yang ada dalam surat edaran tersebut. "Misalnya mengadakan tempat cuci tangan dan penyediakan sabun, hand sanitizer, ada alat pengecek suhu tubuh yang ditujukan ke pengunjung sebelum masuk ke tempat wisata, dan lainnya," terang Retno.
• Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lampung Selatan Pastikan RIPDA Sah Jadi Perda Tahun Ini
Ia mengaku nantinya akan dilakukan pengecekan ke lokasi wisata. Apabila peralatan protokol kesehatan belum ada, lokasi itu tidak diizinkan beroperasi.
"Kami tidak buru-buru mengizinkan tempat wista buka, dilihat dulu sampai benar-benar siap. Kalau tidak siap belum dibolehkan, " kata Retno.
Hal lainnya yang harus diperhatikan, pengelola wisata wajib mengawasi pengunjung agar tetap menggunakan masker.(tri)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/batu-tegi-lampung_20180121_233149.jpg)