Kereta Beroperasi Lagi 12 Juni, Penumpang Wajib Bawa Surat Rapid Test
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Zulfikri mengatakan, kereta api reguler akan mulai beroperasi normal pada 12 Juni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Zulfikri mengatakan, kereta api reguler akan mulai beroperasi normal pada 12 Juni 2020.
Menurutnya, kereta api reguler baik rute antarkota atau kereta api jarak jauh dan perkotaan yaitu kereta rel listrik akan kembali beroperasi normal.
"Kita akan membuka kembali KA reguler, dengan syarat memenuhi protokol kesehatan," kata Zulfikri dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6/2020).
Pengoperasian kembali KA reguler, menurut Zulfikri, terdapat tiga fase selama masa wabah Covid-19.
Fase pertama yaitu pengoperasian Kereta Api Luar Biasa (KLB) pada 12 Mei hingga 11 Juli.
• Kereta Luar Biasa Dioperasikan Mulai 12 Mei, Bukan untuk Orang Sembarangan
• PT KAI Wajibkan Penumpang Kereta Api Gunakan Masker dan Face Shield
• New Normal, Kapasitas Mobil Pribadi Cuma 50 Persen
• Istri Kombes Disebut Utang Rp 70 Juta untuk Belikan Tas Istri Petinggi di Mabes Polri
"Kemudian fase kedua, KA reguler mulai beroperasi bertahap dengan pembatasan bersyarat, dan memperhatikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah mulai 12 Juni hingga 30 Juni 2020," kata Zulfikri.
Lalu fase ketiga, lanjut Zulfikri, merupakan fase pemulihan dengan adanya tatanan kehidupan baru atau new normal denga persebaran wabah yang lebih terkendali.
"Tiga fase ini tentunya tidak bersifat mutlak, kami akan terus mengevaluasi bagaimana perkembangan kondisi layanan perkeretaapian karena ada beberapa wilayah yang masih menerapkan PSBB," kata Zulfikri.
Dalam pengoperasian KA reguler bertahap ini, Zulfikri mengungkapkan, kapasitas penumpang akan ditambah yang tadinya 50 persen menjadi 70 persen untuk KA jarak jauh.
"Pada fase kedua, ada kemungkinan jumlah batasan penumpang KA ditambah menjadi 80 persen dari jumlah angkut KA, jika pengoperasian dinilai kondusif dan berjalan lancar," ucap Zulfikri.
Meski akan berjalan secara normal dengan bertahap, penumpang diminta untuk mematuhi protokol kesehatan.
Hal ini wajib dilakukan, seperti harus menggunakan masker, pelindung wajah di area stasiun dan KA, dan menjaga jaga jarak aman.
"Kami juga masih mengacu kepada Surat Edaran Nomor 7 dari Gugus Tugas Covid-19, dalam adaptasi kebiasaan baru ini dan pengoperasian KA secara normal," ujar Zulfikri.
Penumpang, lanjut Zulfikri, wajib mengantongi hasil rapid test atau polymerase chain Reaction (PCR) bebas Covid-19.
"Kami juga akan menyediakan ruang isolasi untuk calon penumpang yang terindikasi tidak sehat, atau mengalami gejala Covid-19 saat perjalanan. Petugas medis juga disiapkan di dalam KA dan stasiun," ujar Zulfikri. (tribun network/har/wly)