New Normal, Kapasitas Mobil Pribadi Cuma 50 Persen

Kemenhub masih membatasi jumlah kapasitas penumpang kendaraan mobil pribadi sebanyak 50 persen dari total kapasitas angkut.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Kendaraan memadati Jalan Kartini, Bandar Lampung, Rabu (29/4/2020). Dalam penerapan new normal fase pertama, kapasitas mobil pribadi hanya 50 persen. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih membatasi jumlah kapasitas penumpang kendaraan mobil pribadi sebanyak 50 persen dari total kapasitas angkut.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, batasan kapasitas angkut tersebut berlaku hingga 30 Juni 2020.

Hal tersebut dilakukan seiring dengan rencana penerapan new normal.

"Dalam skema ini ada tiga fase atau tahapan terkait pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan pribadi khusunya mobil," ujar Budi dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6/2020).

Fase pertama, menurut Dirjen Budi, angkutan mobil pribadi masih dibatasi 50 persen kapasitas dari total angkut penumpang mulai 9 Juni hingga 30 Juni 2020.

Sambangi Tribun Lampung, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Diskusikan Konsep New Normal

Siapkan New Normal, Gubernur Arinal Tegaskan Lampung Tidak Berlakukan PSBB

Modus Pecatan Polisi Berhasil Bawa Kabur Uang Rp 10 Juta Milik Money Changer

Penyebab Turunnya Elektabilitas Prabowo Subianto

"Jadi kendaraan mobil pribadi, yang diperuntukkan untuk 5 penumpang hanya boleh membawa 3 penumpang dan mobil dengan kapasitas 7 sampai 8 penumpang hanya diperbolehkan membawa 4 orang," tambah Budi.

Kemudian fase kedua dan ketiga, Budi menyebutkan, jumlah kapasitas akan ditingkatkan menjadi 75 persen dari kapasitas angkut penumpang.

"Fase kedua ini akan berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Juli, dan fase ketiga yang merupakan new normal mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus," kata Budi.

Budi mengungkapkan, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor 11 tahun 2020.

"Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 ini, merupakan pedoman petunjuk teknis penyelengaran dalam rangka menekan Covid-19," ucap Budi.

Dalam pengawasan aturan ini, Budi menyebutkan, Ditjen bekerja sama dengan pihak terkait seperti polisi, Kadishub dan stakeholder lainnya agar aturan ini diterapkan masyarakat.

Transportasi roda dua berbasis online atau ojek online (ojol) juga diatur.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edararan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Nomor 11 Tahun 2020.

Budi mengatakan, untuk transportasi roda dua berbasis online atau ojol harus menerapkan jaga jarak aman dengan sebuah inovasi.

"Kami menyarankan untuk para aplikator ojol ini menggunakan sekat pemisah untuk menerapkan jaga jarak tersebut," kata Budi.

Terkait sekat pemisah ini, menurut Budi, merupakan ide dari aplikator dan asosiasi agar para ojol bisa kembali mengangkut penumpang saat masa adaptasi new normal ini.

"Sekat pemisah ini dapat melindungi interaksi langsung secara fisik antara penumpang dan pengemudi, sehingga dapat menerapkan jaga jarak fisik," ujar Budi.

Selain itu, kata Budi, sekat ini bersifat saran dan tidak sebuah keharusan.

Tetapi dengan konsep ini diharapkan dapat mendapatkan kepercayaan dari penumpang.

Namun kendaraan diwajibkan disemprot disinfektan.

Budi juga mengharuskan penumpang dan pengemudi ojol untuk menggunakan masker, sarung tangan, jaket dan melakukan cek suhu tubuh.

"Kami juga mengharuskan para aplikator menyediakan hair net yang diberikan kepada pengemudi, untuk digunakan penumpang," kata Budi. (tribun network/har/wly)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved