Tribun Pesawaran
Terbukti Menganiaya, Mahasiswa UKM Cakrawala Divonis Dua Tahun
PN Gedongtataan memutuskan hukuman dua tahun penjara bagi terdakwa Bintang Ramadhan, mahasiswa senior UKM Cakrawala FISIP
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - PN Gedongtataan memutuskan hukuman dua tahun penjara bagi terdakwa Bintang Ramadhan, mahasiswa senior UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung, Rabu (10/6).
Bintang merupakan salah satu dari 17 panitia Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila yang menyebabkan Aga Trias Tahta (19), satu dari 13 peserta diksar, tewas selama mengikuti diksar.
Selain itu, peserta lainnya mengalami luka-luka selama mengikuti diksar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut hukuman penjara selama dua tahun," tukas Ketua Majelis Hakim Rio Destrado, didampingi Hakim Tommy Febriansyah dan Hakim Vita Deliana saat menyampaikan amar putusan tersebut secara online.
• Kuasa Hukum Sampaikan Surat Pernyataan Perdamaian di Sidang Diksar UKM Cakrawala FISIP Unila
Majelis menyatakan Bintang Ramadhan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati dan melakukan kekerasan terhadap anak.
Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda untuk dibayarkan kepada negara sebesar Rp 15 juta.
Rio mengatakan, ketentuan denda tersebut apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama satu bulan.
Selain itu menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam kurungan. Sebelum membacakan putusan tersebut, majelis hakim membacakan fakta yang ada selama persidangan.
Bintang merupakan orang yang paling banyak melakukan kekerasan terhadap Aga Trias Tahta. Bahkan pada saat terakhir hidupnya, Aga berada dalam penanganan Bintang.
Putusan terhadap Bintang ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Bintang tiga tahun kurungan penjara.
Pertimbangan yang meringankan hukuman karena terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, sudah ada perdamaian antara keluarga korban dan dan terdakwa.
• Mahasiswa FISIP Unila Tewas Saat Diksar, Senior Dituntut 3 Tahun Penjara
Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung berlangsung di Dusun Cikoak, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran pada 25-29 September 2019.
Sebanyak 17 panitia Diksar mulai ditahan sejak 9 Oktober 2019 oleh penyidik Polres Pesawaran.
Perkara tewasnya Aga Trias Tahta ini terbagi dalam empat perkara.
Satu perkara Nomor:12/Pos.B/2020/PN Gdt. menyerat M Bintang Ramadhan (MBR) sebagai terdakwa.