Berita Nasional

Beredar Surat Said Didu Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar, Polisi Bungkam

Saya akan cek kebenarannya kepada beliau. Mana tahu surat pemberitahuan tersangka itu tidak melalui tim pengacara

TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
Kolase Luhut Binsar Pandjaitan dan Said Didu - Beredar Surat Said Didu Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar, Polisi Bungkam 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Beredar surat yang menyatakan Said Didu ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

Dalam surat yang beredar viral tersebut, surat penetapan tersangka Said Didu itu tertulis bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber ‎Bareskrim tanggal 10 Juni 2020.

Surat tersebut ditandatangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso.

Dalam surat itu disebutkan adanya gelar perkara yang meningkatkan status Said Didu menjadi tersangka. 

Meski demikian, polisi belum mengeluarkan pernyataan terkait surat yang beredar tersebut.

Mahasiswa Unila Tewaskan Juniornya saat Diksar UKM, Divonis 2 Tahun Penjara

Deretan Jenderal Polisi yang Digadang Calon Pengganti Kapolri Idham Azis

Biasa Pakai Barang Mahal, Penampilan Nagita Slavina Disorot saat Pakai Anting Murah

Akhirnya Dorce Diterima Jadi Sopir Raffi Ahmad dan Nagita Slavina

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Facebook Luhut Binsar Pandjaitan)

Jika surat penetapan tersangka tersebut valid, maka kasus Said Didu Vs Luhut menemui babak baru.

Ketika dikonfirmasi soal kebenaran status tersangka Said Dudi, tiga pejabat Humas Mabes Polri belum merespon.

Anggota tim pengacara Said Didu, Damai Hari Lubis saat dihubungi mengaku belum menerima surat pemberitahuan ataupun penetapan tersangka pada kliennya itu.

"Terus terang sebagai salah seorang kuasa hukumnya kami belum tahu dan belum menerima surat pemberitahuan apapun. Baru kemarin saya komunikasi dengan beliau (Said Didu) menanyakan perkembangan perkara, katanya (kasus) masih berlanjut," ucap Damai Hari Lubis seperti dilansir Tribunnews.com, Kamis (11/6/2020).

Damai Hari Lubis menambahkan pihaknya akan mencari kebenaran dengan menghubungi langsung Said Didu apakah benar menerima surat penetapan tersangka dari Bareskrim seperti yang ramai diberitakan.

"Saya akan cek kebenarannya kepada beliau. Mana tahu surat pemberitahuan tersangka itu tidak melalui tim pengacara tapi langsung kepada beliau," singkatnya.

Untuk diketahui Said Didu harus berurusan dengan pihak berwajib karena dipolisikan oleh Menteri Luhut atas dugaan pencemaran nama baik.

Menteri Luhut merasa tidak terima dengan pernyataan Said Didu ketika diwawancarai oleh Hersubeno Arief melalui Kanal Youtube.

Luhut menggandeng empat pengacara untuk memproses hukum Said Didu.

Sementara Said Didu menunjuk seorang ketua tim kuasa hukum berlatar belakang purnawirawan, yakni Letkol CPM (purn) Helvis.

Terakhir, sebanyak 871 purnawirawan TNI menyatakan dukungan mereka pada Said Didu.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu. (Kompas.com)
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved