Sudah 2 Kali Dipanggil Sebagai Saksi, Kini Putri Nurhadi Kembali Mangkir dari Panggilan KPK

Sedianya, hari ini Rizqi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA untuk tersangka Hiendra Soen

Editor: Romi Rinando
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Ilustrasi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Rizqi Aulia Rahmi, anak eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Kamis (11/6/2020).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Rizqi mengaku tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena anaknya sedang sakit.

"Melalui surat disebutkan alasan ketidak hadiranya adalah anak yang bersangkutan saat ini sedang sakit," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis.

Lewat surat tersebut, Rizqi meminta pemeriksaannya dijadwal ulang pada Kamis (18/6/2020) pekan depan.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah) memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah) memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar. (TRIBUNNEWS/HERUDIN  )

 

Saor Sebut Kalau Neta Tak Bisa Apresiasi KPK, Jangan Jadi Alat & Jangan Terlibat Sembunyikan Nurhadi

Novel Baswedan Dituding IPW Sandera Nurhadi, KPK Buka Suara

2 Jenderal Polisi Diduga Sembunyikan Nurhadi, KPK Disebut Takut

Pemanggilan terhadap Rizqi hari ini merupakan panggilan ketiga setelah ia dua kali mangkir pada Kamis (13/2/2020) dan Senin (24/2/2020) lalu.

Sedianya, hari ini Rizqi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA untuk tersangka Hiendra Soenjoto.

Nurhadi, Hiendra, dan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Nurhadi dan Rezky yang buron itu ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) lalu. Sementara itu, Hiendra masih diburu KPK.

Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beralasan Anaknya Sakit, Putri Nurhadi Tak Penuhi Panggilan KPK", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved