Naik Pesawat Tak Perlu Lagi Bawa Surat Tugas
Para penumpang pesawat juga tidak perlu lagi menunjukkan surat tugas dari instansinya saat melakukan rapid test.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kementerian Perhubungan melonggarkan syarat administrasi bagi penumpang pesawat yang akan berpergian di era new normal ini.
Salah satunya dengan tidak lagi mewajibkan penumpang membawa surat tugas atau surat dinas.
Penumpang hanya diwajibkan membawa dokumen berupa identitas diri dan surat keterangan bebas Covid dari hasil rapid test ataupun swab tes.
"Jadi sekarang yang ingin naik pesawat, cukup menyertakakn surat bebas Covid. Surat tugas dari tempatnya berdinas, tidak perlu lagi," jelas Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, dr Reihana, Kamis (11/6/2020).
Ia meneruskan, para penumpang pesawat juga tidak perlu lagi menunjukkan surat tugas dari instansinya saat melakukan rapid test atau membuat surat keterangan bebas covid di dinas kesehatan atau layanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah.
• Tak Memenuhi Persyaratan, Sejumlah Calon Penumpang Pesawat di Bandara Radin Inten II Gagal Berangkat
• Unila Gelar Wisuda Online Hanya Diikuti Lulusan Terbaik, Ratusan Mahasiswa Tandatangani Petisi
• BREAKING NEWS Jalan Sultan Agung Terendam Banjir, Warga: Banyak Motor Mati Mesin
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumardi mengungkap, bahwa aturan baru dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19.
Dengan dibukanya kambali aktivaitas ekonomi maka aktivitas perjalanan akan beroperasi secara normal.
Salah satunya adalah transportasi umum menggunakan pesawat.
Bahkan, kapasitas penumpang di pesawat akan dinaikkan bertahap hingga kembali normal seperti sedia kala.
Walaupun dilonggarkan, namun protokol kesehatan tetap dilangsungkan agar masyarakat merasa aman saat berpergian.
Terkait new normal ini, sejumlah maskapai di Lampung masih belum beroperasi.
Pihak maskapai masih melihat situasi dan kondisi yang berkembang.
Di antara maskapai yang belum beroperasi ini yaitu, Sriwijaya Air, NAM Air dan Xpress Air.
Namun ketiga maskapai ini memastikan akan menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah saat beroperasi nanti.
"Kita belum terbang (untuk Sriwijaya Air). Saat ini rencana penerbangan untuk NAM Air saja tanggal 14 Juni mendatang," kata Branch Manager Sriwijaya Air Lampung Darmando Purba.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pemeriksaan-penumpang-garuda-dari-jakarta-2.jpg)