Kabar Artis
Pemakai Pertama Merek I Am Geprek Bensu Ternyata Bukan Ruben Onsu
Ruben Onsu pun kemudian mengajukan gugatan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Nama merek Bensu dalam ayam Geprek Bensu, ternyata bermasalah.
Pasalnya, nama tersebut ada yang mendaftarkan hak paten terlebih dahulu.
Pemilik franchise ayam geprek I Am Geprek Bensu ini telah membuat Ruben Onsu 'kalah' karena telah mendaftarkan hak paten lebih dulu.
Ruben Onsu tengah menjadi sorotan.
Hal tersebut berkaitan dengan merk dagang Geprek Bensu.
Memiliki restoran Geprek Bensu, Ruben Onsu beberapa kali mengatakan jika merk lain selain Geprek Bensu adalah KW.
• Kalah Gugatan di MA, Ruben Onsu Bukan Pemilik Sah Merek Dagang Bensu
• Aditya Gumay Bongkar Penyebab Konflik Olga Syahputra dengan Ruben Onsu
• Bahas Kekecewaan Azriel pada Krisdayanti, Feni Rose Ungkap Perasaan KD soal Ashanty
• Jeje Govinda Ungkap Kebiasaan Amy Qanita saat Plesiran ke Luar Negeri
Ruben Onsu pun kemudian mengajukan gugatan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu.
Dirinya mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Pusat. pada 23 Agustus 2019 lalu dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.
Kemudian, MA menolak gugatan tersebut.
Sementara pihak tergugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan yang dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).
Bersamaan dengan itu, MA mengabulkan gugatan balasan atau rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian.
Lebih lanjut, hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".
Selain itu, hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu dibatalkan.
Sebab, dinilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonsepsi, dalam hal ini, PT Ayam Geprek Benny Sujono.