Video Berita
VIDEO Usai Rumahkan 2000-an Karyawannya, Kini Ruben Onsu Kalah Gugat atas Merek Dagang Geprek Bensu
Artis Ruben Onsu tak hentinya menghadapi ujian. Setelah ujian Corona hingga dipaksa merumahkan dua ribuan karyawan.
Penulis: Gusti Amalia | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Artis Ruben Onsu tak hentinya menghadapi ujian.
Setelah ujian Corona hingga dipaksa merumahkan dua ribuan karyawan.
Kini Ruben Onsu ditimpa masalah lagi.
Gugatan Ruben Onsu di Mahkamah Agung ternyata ditolak juga.
• VIDEO Penampilan Sederhana Ayu Ting Ting Jadi Sorotan Saat Beri Kejutan Ulang Tahun Sang Adik
• VIDEO Istri Raffi Ahmad Pakai Face Shield dengan Harga Juta-an
• Hadapi China, AS Kerahkan Pesawat Pembom B-1B di Laut China Selatan
• Detik-detik Pemotor Tewas Mengerikan Akibat Benang Layangan
Pembawa acara Ruben Onsu merasa sangat bersalah harus rumahkan ribuan karyawannya karena dampak virus corona atau Covid-19.
Saat berbincang bersama Helmy Yahya, Ruben mengungkapkan kesedihan itu.
"Wah itu bekecamuk sekali, rasanya sedih, saya pernah ngerasain hidup susah Mas Helmy," kata Ruben Onsu di kanal YouTube Helmy Yahya dikutip Kompas.com, Kamis (21/5/2020).
Ruben mengibaratkan ia sedang menahkodai sebuah kapal yang diterjang berbagai halangan.
Sebab itu, dia harus menurunkan beberapa awak kapalnya.
Meski tidak di kembalikan dengan tangan kosong, Ruben tetap merasa bersalah.
"Tapi kan kondisinya saya harus terus melaju di tengah terpaan terus dan ini tidak hanya terjadi pada saya, tapi semuanya," ujar Ruben.
Hal terberat ketika ia harus rumahkan ribuan karyawaannya itu adalah ketika mengingat keluarga mereka yang hidup susah.
"Sedih, kebayang mereka pulang, punya keluarga, mendengar mereka harus di rumahkan. Saya enggak bisa (kuat)," kata Ruben dengan mata berkaca-kaca.
Diberitakan sebelumnya, akibat dampak pandemi Covid-19, Ruben harus merumahkan 2.500 dari 6500 karyawan yang bergantung hidup pada bisnisnya itu.
Ia terpaksa merumahkan ribuan karyawan karena tak sanggup untuk menggaji selama beberapa bulan ke depan.
Ruben hanya bisa memberikan gaji mereka selama sebulan dan ditambah dengan uang tunjangan hari raya (THR).
Kalah di Mahkamah Agung
Upaya hukum Ruben Onsu atas hak kepemilikan nama Bensu ditolak Mahkamah Agung.
Hal tersebut sudah tertera dalam putusa Mahkamah Agung dengan nomer perkara nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst.
"Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. Dalam Pokok Perkara:
Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk
seluruhnya," demikian dikutip Tribunnews.com dari dokumen putusan Mahkamah Agung.
Terkait putusan MA itu, Direktur PT Ayam Geprek Benny Sujono, Kurniawan berharap pihak yang terkait segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kami sangat bersyukur silang sengketa ini berakhir juga dengan putusan berkekuatan hukum tetap menolak gugatan RO," ujar Kurniawan kepada awak media.
Sekedar info, perselisihan antara Ruben Onsu dengan PT Ayam Gebrek Bensu telah terjadi sejak tahun 2017.
Gerai kuliner I Am Geprek Bensu pertama berdiri pada April 2017 di daerah Pademangan, Jakarta.
Eddie Kusuma selaku kuasa hukum PT Ayam Geprek Bensu membeberkan, sekira bulan Mei 2017, Ruben Onsu bekerja sebagai duta promosi untuk mempromosikan usaha kuliner I Am Geprek Bensu.
Setelah empat bulan ikut dalam usaha tersebut, Ruben mengklaim kata “Bensu” adalah nama singkatnya, padahal PT Ayam Geprek Bensu sudah ada sejak Maret 2017 Sebelum RO masuk bergabung.
“I Am Geprek Bensu, milik klien saya, sudah terdaftar pada Direktorat HKI pada 3 Mei 2017," pungkas Eddie.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak Ruben Onsu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan tribun-timur.com
Videografer Tribunlampung/Gusti Amalia