Politik Lampung

Demokrat Lampung Solid Dukung AHY, Kader Diminta Tak Terprovokasi Tindakan Subur Sembiring

Ridho menyampaikan bahwa Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kepengurusan DPP saat ini adalah produk sah Kongres V.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Kiki
Ilustrasi - Kunjungan AHY ke DPD Demokrat Lampung beberapa waktu Lalu. Demokrat Lampung Solid Dukung AHY, Kader Diminta Tak Terprovokasi Tindakan Subur Sembiring 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - DPD Partai Demokrat dan seluruh DPC Partai Demokrat se-Provinsi Lampung tetap solid mendukung kepengurusan DPP Partai Demokrat hasil Kongres V pada 15 Maret 2020.

Sikap ini disampaikan menyikapi manuver Subur Sembiring yang menyatakan bahwa Kongres V Partai Demokrat tidak memiliki legitimasi kuat karena Kementerian Hukum dan HAM sampai kini tidak mengesahkannya.

Ketua DPD Ridho Ficardo meminta seluruh kader Partai Demokrat di Lampung agar tidak terprovokasi atas tindakan Subur Sembiring.

Ridho menyampaikan bahwa Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kepengurusan DPP saat ini adalah produk sah Kongres V Partai Demokrat.

“Itu tidak bisa ditawar-tawar lagi dan saya pastikan kepengurusan hasil kongres V Partai Demokrat resmi berbadan hukum,” kata Ridho Ficardo dalam siaran pers yang diterima Tribunlampung.co.id, Sabtu (13/6/2020).

Rekomendasi Balon, Partai Demokrat dan PKS Tunggu Instruksi DPP

Adipati Minta Petuah Zulhas, Bersama Musa, Rycko, Dendi dan Kherlani

Tahapan Pilkada 2020 Dilanjutkan Mulai 15 Juni 2020

Untuk itu, Ridho berharap agar pengurus DPP dapat segera menindak tegas kader yang merusak citra dan marwah partai seperti Subur Sembiring.

“DPP kami imbau tidak hanya memecat dengan mencabut KTA-nya, jika dipandang memenuhi unsur pidana, agar dilaporkan kepada pihak berwajib. Surat pernyataan bersama ini akan kami sampaikan kepada DPP, sebagai masukan dan bentuk dukungan penuh kader partai demokrat provinsi lampung kepada Kepengurusan DPP hasil Kongres V,” tegas Ridho. 

Adapun poin pernyataan bersama itu yakni tindakan Subur Sembiring dan kawan-kawan dengan segala manuver politik yang dilakukan merupakan tindakan yang mendelegitimasi hasil Kongres V Partai Demokrat yang sah, serta merongrong eksistensi Partai Demokrat di berbagai tingkatan.

Menurut Ridho, Tindakan yang dilakukan Subur Sembiring masuk dalam ranah menyebarkan berita bohong (hoax) dan menghasut khalayak ramai melalui media.

Maka, ia meminta DPP Partai Demokrat untuk mengambil tindakan terhadap Subur Sembiring dengan memberhentikan yang bersangkutan dari Partai Demokrat dengan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrat.

"Bahkan bila perlu melaporkan yang bersangkutan ke Pihak Yang Berwajib atas penyebaran berita bohong (hoax)," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved