Syarat Nikah di Luar KUA 2020 di Masa New Normal

Surat edaran tersebut di antaranya menyebutkan bahwa masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA.

Editor: taryono
SHUTTERSTOCK via kompas.com
Ilustrasi. 

8. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;

9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;

10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan; dan

11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.

"Pesan saya kepada masyarakat DIY agar tetap memperhatikan surat edaran tersebut," pungkas Ghojali. (Tribunjogja/Maruti Asmaul Husna)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Layanan Nikah New Normal, Kini Bisa di Luar KUA, Berikut Syaratnya

Sumber: Tribun Jogja
Tags
New Normal
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved