Berita Nasional

Buronan FBI Russ Medlin Ditangkap Polda Metro Jaya

Russ Medlin yang warga negara Amerika Serikat ini diduga sebagai pelaku kasus penipuan investasi saham bitcoin.

Editor: taryono
WARTA KOTA
Buronan FBI Russ Medlin Ditangkap Polda Metro Jaya 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya membekuk buronan Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Medlin (46).

Russ Medlin, yang warga negara Amerika Serikat ini, diduga sebagai pelaku kasus penipuan investasi saham bitcoin.

Dia ditangkap di rumah kontrakannya di  Jalan Brawijaya Raya, Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (14/6/2020). Saat ini, Russ  Medlin diamankan di Mapolda Metro Jaya.

"Dari laporan masyarakat, selama beberapa bulan ini, banyak anak perempuan dibawah umur keluar masuk ke rumah itu," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati tiga anak dibawah umur berusia antara 14-16 tahun mengaku telah melakukan hubungan intim dengan seorang warga negara asing di rumah itu.

"Tim lalu melakukan penggerebekan di rumah itu dan menangkap yang bersangkutan atas dugaan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur sesuai UU Perlindungan Anak," kata Yusri.

Kemudian, kata dia, pelaku diamankan di Mapolda Metro Jaya.

"Setelah didalami, kami dapati bahwa dari red notice Interpol, yang bersangkutan adalah buronan FBI kasus penipuan saham Bitcoin," kata Yusri.

Sementaraitu, polisi terus mendalami kasus dugaan pedofilia yang dilakukan Russ Medlin.

Menurut Yusri Yunus, Russ Medlin sudah tiga bulan tinggal di rumah kontrakannya di  Jalan Brawijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan.

"Sejak itu, di sana ia sudah melakukan praktek pedofilia terhadap puluhan anak perempuan di bawah umur melalui seorang penyedia atau muncikari, yakni perempuan yang saat ini buron dan kami buru," katanya.

Meski baru 3 bulan tinggal di rumah itu, kata Yusri, Medlin sudah bolak balik Indonesia- Amerika Serikat sejak 2012.

"Ia selalu datang dengan visa turis. Jika masa tinggal visa habis ia kembali ke Amerika. Medlin selalu datang dengan menggunakan paspor yang berbeda-beda," kata Yusri.

Dari hasil penyelidikan dan koordinasi dengan interpol, Russ Medlin adalah residivis kasus pedofilia di Amerika Serikat.

Dia pernah dihukum atas kasus pedofilia pada tahun 2004, 2006 dan tahun 2008.

"Jadi yang bersangkutan diduga adalah pedofilia, dan juga buronan FBI kasus penipuan saham investasi bitcoin. Korbannya di Amerika Serikat ada ratusan dan kerugian para korban totalnya mencapai sekitar Rp 10,8 triliun," kata Yusri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya membekuk buronan Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Medlin, pelaku penipuan investasi saham bitcoin.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved