Tribun Lampung Utara

Mulai Juli Pencetakan Dokumen Adminduk Pakai Kertas HVS, Kecuali e-KTP dan KIA

Pencetakan dokumen administrasi kependudukan segera diganti.Tidak lagi menggunakan blanko security printing.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Anung
Kadisdukcapil Lampung Utara Maspardan. Mulai Juli Pencetakan Dokumen Adminduk Pakai Kertas HVS, Kecuali e-KTP dan KIA 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Pencetakan dokumen administrasi kependudukan segera diganti.

Tidak lagi menggunakan blanko security printing, kecuali e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Rencananya pergantian itu berlaku Juli mendatang.

Kadisdukcapil Lampung Utara Maspardan mengatakan, aturan pergantian dokumen administrasi kependudukan ini berdasarkan Permendagri nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

Bahwa pencetakan dokumen administrasi kependudukan tidak lagi seperti biasanya.

Akan tetapi, menggunakan kertas HVS putih A4 80 gram yang dilengkapi tanda tangan elektronik (QR Code).

Perekaman e-KTP di Lampung Utara Meningkat 10 Persen

BREAKING NEWS ATM di Minimarket Way Kandis Dibobol Maling, Pegawai Toko Heboh

Pasien Covid-19 di Lampung Sembuh 100 Persen, 48 Pasien Positif di RSBNH Sudah Pulang

"Pada prinsipnya kita siap melaksanakan program dari pusat, termasuk juga pencetakan KK dan Akta yang menggunakan kerta HVS ini," ujarnya, Kamis 17 Juni 2020.

Prosedur pengurusan mencetak KK dengan menggunakan Kerta HVS tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan penerbitan KK dan akta capil secara online.

Setelah diproses, nantinya akan ada notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Kemudian, masyarakat tinggal men-download file blanko dari e-mail tersebut dan melakukan pencetakan dengan printer menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

Namun pelaksanaan cetak KK menggunakan kertas HVS tersebut nantinya akan sesuai dengan sumber daya yang mendukung dan kemampuan daerah masing-masing.

“Kita tinggalkan era dokumen dengan cetak security printing, ke kertas HVS putih A4,” terangnya.

Penggantian administrasi kependudukan itu meliputi, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, dan akta pencatatan sipil lainnya.

Terkecuali e-KTP dan KIA tidak ada perubahan.

“Pemberlakuan itu, akan dilakukan di awal Juli 2020. Artinya, blanko security printing di awal Juli tidak berlaku lagi,” tukasnya. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved