Sidang Narkoba di Bandar Lampung
Jual Sabu, 2 Buruh di Panjang Ditangkap Saat Tunggu Pembeli
Tunggu pembeli, Ferdiansyah (36) dan Anggi Pratama (29), buruh asal Panjang, Bandar Lampung, malah didatangi polisi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tunggu pembeli, Ferdiansyah (36) dan Anggi Pratama (29), buruh asal Panjang, Bandar Lampung, malah didatangi polisi.
JPU Maranita mengatakan, setelah membagi sabu sisa pakai, keduanya menunggu pembeli di pos ronda.
"Saat keduanya tengah berbincang-bincang sambil menunggu datangnya pembeli sabu, tiba-tiba datang anggota polisi," tuturnya, Jumat (19/6/2020).
Keduanya langsung diamankan serta dilakukan penggeledahan.
"Ditemukan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 1,34 gram, satu dompet warna hijau, dan 26 bungkus plastik kosong," tandasnya.
Tak mau merugi, Ferdiansyah dan Anggi Pratama mengemas sabu sisa pakai untuk dijual lagi.
JPU Maranita menuturkan, kedua terdakwa mengonsumsi sabu di sebuah rumah kosong di bilangan Panjang.
"Setelah mengonsumsi sabu, terdakwa Ferdiansyah memaketkan sisa sabu yang belum digunakan menjadi beberapa paket," ungkapnya, Jumat (19/6/2020).
Masih kata JPU, masing-masing paket sabu dihargai Rp 100 ribu.
"Dan terdakwa Anggi yang akan menerima uang pembelian dan menyerahkannya kepada pembeli," tandasnya.
Ferdiansyah dan Anggi membeli sabu seharga Rp 1 juta secara patungan.
Dalam dakwaannya, JPU Maranita menuturkan kedua terdakwa sepakat membeli sabu seharga Rp 1 juta.
"Terdakwa Ferdiansyah memberikan uang Rp 700 ribu kepada terdakwa Anggi," tutur JPU dalam sidang di PN Tanjungkarang, Jumat (19/6/2020).
Sementara terdakwa Anggi merogoh kocek Rp 300 ribu.
"Selanjutnya terdakwa menuju ke rumah Rudi (DPO) untuk membeli sabu," ucapnya.