TOPIK
Sidang Narkoba di Bandar Lampung
-
Seorang oknum polisi terlibat peredaran gelap sabu setelah ia memberi akses kepada orang yang memesan barang haram itu seberat satu kilogram.
-
Seorang oknum polisi terlibat peredaran gelap sabu setelah ia memberi akses kepada orang yang memesan barang haram itu seberat satu kilogram.
-
Meski dianggap sopan dalam persidangan, terdakwa Andrianto oknum polisi berpangkat ajun komisaris tetap mendapat tuntutan tinggi.
-
Diduga terlibat dalam perdagangan gelap sabu satu kilogram, oknum polisi berpangkat ajun komisaris dituntut hukuman penjara selama 18 tahun.
-
Penasihat Hukum (PH) terdakwa Andrianto, oknum polisi yang diduga terlibat peredaran sabu, menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa.
-
Diduga terlibat dalam perdagangan gelap sabu satu kilogram, oknum polisi berpangkat ajun komisaris dituntut hukuman penjara selama 18 tahun.
-
Meski dianggap sopan dalam persidangan, terdakwa Andrianto oknum polisi berpangkat ajun komisaris tetap mendapat tuntutan tinggi.
-
Diduga terlibat dalam perdagangan gelap sabu satu kilogram, oknum polisi berpangkat ajun komisaris dituntut hukuman penjara selama 18 tahun.
-
Pria yang berprofesi sebagai juru parkir ini mendapatkan tugas mengambil paket ganja seberat 5 kg di sebuah kantor ekspedisi di Pringsewu.
-
JPU Roosman Yusa menyampaikan perbuatan terdakwa bermula pada Jumat 3 Juli 2020 di Jalan KH Gholib Raya, Kelurahan Pringsewu Utara, Pringsewu.
-
Warga Desa Rejosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung itu kedapatan mengambil paket ganja seberat 5 kg di sebuah kantor ekspedisi.
-
Juru parkir tersebut bernama Mei Seven Akhiryadi (35), warga Desa Rejosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
-
Juru parkir di Pasar Pringsewu diganjar hukuman 12 tahun penjara karena jadi kurir ganja.
-
Terbukti ambil sabu satu kilogram disebuah penginapan di Kota Bandar Lampung, seorang oknum PNS diganjar hukuman penjara selama 14 tahun
-
Turun dari lantai dua penginapan, oknum ASN di Bandar Lampung yang ambil sabu 1 kg sudah ditunggu polisi.
-
Bermula diajak kawan, terdakwa oknum ASN, Joni Efendi Pasiwaratu (45), ambil paket sabu seberat satu kilogram.
-
Tak puas hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terdakwa oknum ASN, Joni Efendi Pasiwaratu (45), ajukan banding.
-
Majelis Hakim Ketua Dina Pelita Asmara menyampaikan pertimbangan majelis hakim memutuskan vonis 14 tahun penjara kepada terdakwa.
-
Oknum ASN ini diketahui bernama Joni Efendi Pasiwaratu (45) warga perum BKP Kemiling Permai Bandar Lampung.
-
Pengadilan Negeri Tanjungkarang akhirnya mengganjar anak di bawah umur AP (16) dengan hukuman pembinaan pelayanan masyarakat.
-
Pengadilan Negeri Tanjungkarang akhirnya mengganjar anak di bawah umur AP (16) dengan hukuman pembinaan pelayanan masyarakat.
-
Atas vonis hukuman pembinaan, Terdakwa AP melalui Penasihat Hukum menerima
-
AP anak di bawah terjerat perkara tindak pidana narkotika setelah mengantar sabu dengan upah kuota internet.
-
Kuasa hukum terdakwa AP menyebut kliennya dijebak oleh seseorang untuk mengantar sabu.
-
AP (16), warga Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, ditangkap saat mengantar sabu ke sebuah salon.
-
Hanya dengan iming-iming kuota internet senilai Rp 10 ribu, seorang bocah 16 tahun di Bandar Lampung mau disuruh mengantar sabu.
-
Remaja berinisial AP (16), warga Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, mau saja saat disuruh mengantar paket sabu.
-
Demi kuota internet, seorang remaja di Bandar Lampung mau menjadi kurir sabu.
Anak ini berinisial AP (16), warga Kelurahan Kota Karang
-
Demi kuota internet, seorang remaja di Bandar Lampung mau menjadi kurir sabu.
-
Pengungkapan jaringan sabu 41,6 kilogram bermula niatan bandar narkoba asal Aceh turunkan sabu ke Lampung.