Sidang Narkoba di Bandar Lampung
Kronologi Oknum Polisi Pangkat Ajun Komisaris Terlibat Peredaran Gelap Sabu 1 Kg
Diduga terlibat dalam perdagangan gelap sabu satu kilogram, oknum polisi berpangkat ajun komisaris dituntut hukuman penjara selama 18 tahun.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa Andrianto terlibat perdagangan gelap sabu satu kilogram setelah Adi Kurniawan, Kakam Sukajawa, Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, meminta akses.
Diduga terlibat dalam perdagangan gelap sabu satu kilogram, oknum polisi berpangkat ajun komisaris dituntut hukuman penjara selama 18 tahun.
Dalam dakwaannya, JPU Roosman Yusa menyampaikan, perbuatan terdakwa bermula pada November 2019.
"Terdakwa berkenalan dengan Adi Kurniawan alias Daing (meninggal saat penangkapan)."
Baca juga: 40 Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung Diberi Pelatihan Budidaya
Baca juga: Sindikat Pemalsuan Nomor Rangka Motor di Lampung Terbongkar, Polisi Dapatkan 3 Pelaku
"Dari perkenalan tersebut, Daing meminta kepada terdakwa untuk membantu akses rencana pemesanan sabu," ujar Roosman Yusa, Selasa (9/3/2021).
Selanjutnya, kata JPU Yusa, terdakwa memberikan nomor handhone Joker yang saat ini DPO.
"Terdakwa mendapatkan nomor Joker dari Tosan yang dikenal pada pertengahan tahun 2019 saat terdakwa melaksanakan tugas penyelidikan," sebut Roosman Yusa.

Suasana persidangan telekonferensi atas terdakwa Andrianto di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (9/3/2021). Diduga terlibat dalam perdagangan gelap sabu satu kilogram, oknum polisi berpangkat ajun komisaris dituntut hukuman penjara selama 18 tahun. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Yusa menuturkan, kemudian Adi Kurniawan melakukan pemesanan sabu satu kilogram kepada seseorang yang disebut Abang pada Jumat (7/8/2020).
"Pada Sabtu, 09 Agustus 2020 sekira pukul 12.30 WIB, Adi Kurniawan dihubungi petugas Indah Cargo Bandar Jaya untuk menyampaikan, jika paket sudah datang," tutur Roosman Yusa.
JPU mengatakan, selanjutnya Adi meminta Andi (DPO) untuk mengambil paket tersebut, namun urung, lantaran ada empat petugas berwajib menjaga.
Baca juga: Asmo Interior dan Eksterior Terima Pesanan Meja Anak untuk Belajar di Rumah, Gratis Konsul
Baca juga: Pelantikan PAW Eva Dwiana dan Tulus Purnomo Akan Digelar 18 Maret 2021
"Atas perihal tersebut Adi menghubungi terdakwa mengatakan 'gak bisa ambil paket om, di sana dijagain buser', lalu dijawab oleh terdakwa 'coba kamu carikan orang lagi supaya bisa diambil," tutur Roosman Yusa.
JPU menuturkan, kemudian keesokannya Adi memerintahkan seseorang lagi untuk mengambil paket berisi sabu tersebut.
Namun, saat pengambilan paket tersebut, Adi diamankan BNNP Lampung.
"Pada saat dilakukan interogasi, Adi membenarkan telah memesan dan menerima paket berisi sabu dari seseorang yang dipanggil dengan kalimat Abang, yang dikenalkan terdakwa yang merupakan oknum polisi," tandas Roosman Yusa.
Akan Ajukan Pledoi