Bandar Lampung

Sindikat Pemalsuan Nomor Rangka Motor di Lampung Terbongkar, Polisi Dapatkan 3 Pelaku

Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar sindikat pemalsuan nomor rangka motor.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya saat ekspose perkara di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (9/3/2021). Dalam ekspose perkara itu, Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar sindikat pemalsuan nomor rangka motor. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar sindikat pemalsuan nomor rangka motor.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut yakni AP (22) dan AJW (37) warga Kebun Jeruk, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

Kemudian, satu tersangka lagi yakni ZK (66) warga Jabung, Lampung Timur.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu unit motor bodong, 13 lembar STNK dan 15 buku BPKB yang dibeli tersangka melalui pasar gelap alias online.

Baca juga: DPD dan DPC Demokrat se-Lampung Minta Kemenkumham Tidak Mengesahkan Hasil KLB

Baca juga: Pelantikan PAW Eva Dwiana dan Tulus Purnomo Akan Digelar 18 Maret 2021

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, terbongkarnya sindikat pemalsuan dokumen ranmor atau pemalsuan nomor rangka motor ini dapat menjadi titik terang bagi pihak kepolisian. 

Karena, menurutnya, selama ini petugas kesulitan mencari alur penjualan kendaraan bermotor curian di Lampung, khususnya Bandar Lampung

"Dengan ini kita bisa pastikan semua kendaraan hasil curian larinya ke Jabung, karena di sana ada industri pemalsuan dokumen kendaraan," kata Kombes Pol Yan Budi Jaya, Selasa (9/3/2021).

Untuk itu, Yan Budi menegaskan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Polres Lampung Timur untuk membongkar sindikat pemalsuan nomor rangka yang dicocokkan dengan STNK palsu.

"Karena tidak menutup kemungkinan ada banyak, home industri untuk pembuatan nomor rangka motor bodong ini di Lampung Timur sana," kata Yan Budi.

Di sisi lain, terkuaknya sindikat pemalsuan nomor rangka motor ini berawal dari informasi transaksi jual beli motor tanpa surat resmi alias bodong, yang dilakukan tersangka AP pada Sabtu (6/3/2021).

Baca juga: Asmo Interior dan Eksterior Terima Pesanan Meja Anak untuk Belajar di Rumah, Gratis Konsul

Baca juga: Mobil Travel yang Hilang Terakhir Terlihat di Muara Dua Hendak Menuju Lampung

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Tekab 308 melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AP.

Polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max putih dengan nomor polisi B 4710 TTO dan 1 lembar STNK.

"Tersangka AP kami amankan di Jalan Hayam Wuruk, Bandar Lampung," ujar Kasat Reskrim Polresta Kompol Resky Maulana, Selasa (9/3/2021).

Dari hasil pengembangan, lanjut Resky, diketahui sepeda motor Yamaha N-Max tersebut merupakan milik Alfath Habibie yang dicuri pada 19 Februari 2021. 

Resky menuturkan, kasus pencurian tersebut terjadi di Jalan RA Baasyid, Gang Paring, Labuhan Dalam, Bandar Lampung

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved