Bandar Lampung

Sindikat Pemalsuan Nomor Rangka Motor di Lampung Terbongkar, Polisi Dapatkan 3 Pelaku

Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar sindikat pemalsuan nomor rangka motor.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya saat ekspose perkara di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (9/3/2021). Dalam ekspose perkara itu, Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar sindikat pemalsuan nomor rangka motor. 

“Dari pemeriksaan, STNK yang dimiliki AP berbeda dengan STNK korban (pemilik motor)."

"Nomor rangka sudah diubah agar calon pembeli percaya motor tersebut bukan hasil curian," kata Resky Maulana.

Dari temuan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus terkait asal-usul sepeda motor tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya berhasil mengamankan AJW yang diduga sebagai perantara jual-beli dan ZK, sebagai pembuat nomor rangka palsu.

Keduanya diamankan bersama barang bukti berupa belasan STNK dan BPKB yang dibeli secara online.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah onderdil sepeda motor yang digunakan untuk memperbaiki motor hasil curian.

"Ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, pasal 480 KHUPidana dan pasal 266 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," kata Resky Maulana.

Pengakuan tersangka, ZK (66) menyebut, telah menjalankan bisnis pemalsuan nomor rangka motor sejak 6 bulan lalu. 

Bahkan, ZK yang berdomisili di Jabung, Lampung Timur ini telah berhasil menjual sebanyak 10 unit motor curian yang telah dilengkapi STNK dan BPKB.

Modusnya, surat-surat kelengkapan tersebut dibeli ZK dari seseorang melalui daring.

Selanjutnya, motor hasil curian yang ia tampung diubah nomor rangkanya sesuai dengan yang tertera di STNK.

Motor tersebut diubah nomor rangkanya menggunakan alat ketok khusus.

Tidak hanya itu, ZK juga mengubah kontak motor yang telah rusak bekas kunci T dengan set kunci baru.

“Untungnya sekitar Rp 700 ribu per unit. Uangnya diputar lagi untuk beli barang-barang (STNK dan BPKB)," kata ZK.

Dia mengatakan, selama ini membeli STNK dan BPKB palsu secara online melalui seseorang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved