Bandar Lampung
Sindikat Pemalsuan Nomor Rangka Motor di Lampung Terbongkar, Polisi Dapatkan 3 Pelaku
Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar sindikat pemalsuan nomor rangka motor.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya saat ekspose perkara di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (9/3/2021). Dalam ekspose perkara itu, Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar sindikat pemalsuan nomor rangka motor.
STNK tersebut dibeli seharga Rp 250 ribu per lembar dan dijual kembali dengan harga Rp 700 ribu per lembar.
Sementara untuk satu paket STNK dan BPKB dibeli seharga Rp1,5 juta dan dijual kembali seharga Rp 2 juta.
"Saya tinggal ubah datanya (nomor rangka) sesuai dengan STNK."
"Kadang ada yang beli hanya STNK sama BPKB saja. Tergantung permintaan," kata ZK.
Baca juga: Reaksi Pasca KLB, DPD Demokrat Lampung Bersama 15 Pimpinan DPC Datangi Kanwil Kemenkumham
Baca juga: ASN Dilarang Pergi ke Luar Kota, Jelang Libur Panjang Isra Miraj dan Nyepi
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )