Bandar Lampung
ASN Dilarang Pergi ke Luar Kota, Jelang Libur Panjang Isra Miraj dan Nyepi
Dalam SE tersebut, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah sejak 10 Maret hingga 14 Maret 2021.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bepergian ke luar daerah saat libur panjang Isra Miraj Nabi Muhammad SAW (11/3/2021) dan Hari Raya Nyepi (14/3/2021).
Larangan ini seiring keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Dalam SE tersebut, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah sejak 10 Maret hingga 14 Maret 2021.
Hal ini disampaikan Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto, Senin (8/3/2021).
Fahrizal mengatakan, pemerintah pusat melalui Menpan RB telah membuat keputusan untuk mengurangi jumlah cuti bersama termasuk mengeluarkan edaran terkait larangan bepergian ke luar daerah.
Harapannya, semua ASN mematuhi kebijakan tersebut.
Jika ada ASN yang melanggar SE tersebut, akan dikenai hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ia meneruskan, saat ini Provinsi Lampung tidak ada lagi zona merah Covid.
Kondisi tersebut harus terus dijaga agar pandemi bisa dikendalikan.
Semua pihak diharapkan membantu memutus mata rantai penyebaran Covid.
Salah satunya, tidak bepergian ke luar daerah saat libur panjang.
"Semua pihak wajib menerapkan prokes serta mengurangi mobilitas keluar kota pada saat hari libur Isra Miraj dan Nyepi mendatang," katanya.
Dukung
Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo mengatakan, pihaknya akan mengikuti SE Menpan-RB itu.
ASN dilarang keluar daerah
ASN dilarang ke luar kota
Libur Panjang
Sekprov Lampung Fahrizal Darminto
berita lampung hari ini
berita terbaru Lampung
Tribunlampung.co.id
DPRD Lampung Akan Buat Perda Pembinaan Ideologi Pancasila, Mingrum Gumay: Insyaallah Tahun 2023 Ini |
![]() |
---|
Satpol PP Metro akan Razia Petasan Jelang Matam Tahun Baru, Imbau Pedagang Tak Jual |
![]() |
---|
Pengguna dan Pengedar Sabu di Pringsewu Tak Berkutik saat Digrebek Polisi |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Arisan di Way Kanan, Bawa Kabur Rp 95 Juta |
![]() |
---|
Harga Bawang Merah di Bandar Lampung Kembali Naik, Rp 34 Ribu per Kilo |
![]() |
---|