Bandar Lampung

ASN Dilarang Pergi ke Luar Kota, Jelang Libur Panjang Isra Miraj dan Nyepi

Dalam SE tersebut, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah sejak 10 Maret hingga 14 Maret 2021.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu
Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto. ASN Dilarang Pergi ke Luar Kota, Jelang Libur Panjang Isra Miraj dan Nyepi 

"Namun, pegawai ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan sejumlah hal. Antara lain peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19," lanjut Tjahjo.

"Lalu perhatikan peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan," tuturnya.

Selain itu perlu diperhatikan pula kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

"Hal-hal di atas berlaku secara mutatis mutandis terhadap pegawai ASN yang dalam status cuti," tambah Tjahjo.

PPKM Diperpanjang

Sementara itu, pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 9 - 22 Maret 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menjelaskan, bahwa PPKM berskala mikro ini diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi dalam 8 minggu terakhir.

"PPKM dilanjutkan 2 minggu ke depan 9-22 Maret 2021," kata Airlangga.

Airlangga menambahkan, bahwa pemberlakukan PPKM Mikro ini memasukkan tiga provinsi baru dalam pelaksanaannya.

Yakni, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

"PPKM dua minggu selanjutnya memasukan Kaltim, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara," ucap Airlangga.

Ia juga mengatakan, untuk Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM mikro yakni memenuhi salah satu dari empat parameter.

Pertama, tingkat kasus aktif diatas rata-rata nasional.

Kedua, tingkat kesembuhan dibawah rata-rata Nasional.

Ketiga, tingkat kematian diatas rata-rata Nasional.

"Dan keempat tingkat ketersediaan Rumah Sakit (RS) atau bed occupancy ratio (BOR) untuk ruang ICU dan isolasi diatas rata-rata 70 persen," jelasnya.

( Tribunlampung.co.id / byu / yog / rga / tribun network )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved