Bandar Lampung
ASN Dilarang Pergi ke Luar Kota, Jelang Libur Panjang Isra Miraj dan Nyepi
Dalam SE tersebut, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah sejak 10 Maret hingga 14 Maret 2021.
"Bepergian ke luar daerah memang harus dibatasi. Agar tidak ada klaster baru Covid. Untuk sanksi bagi ASN yang melanggar, kita akan rapatkan bersama Forkopimda dan lainnya," kata dia, Senin.
Sementara Asisten III Pemkab Mesuji Agus Haryanto mengatakan, pihaknya sudah menerima SE Menpan-RB tersebut.
Dan pemkab akan mengikuti SE tersebut.
"Seperti biasanya kita tetap sama akan menerapkan SE tersebut, yakni ASN Kabupaten Mesuji dilarang mudik," ujar Agus, Senin.
Saat ini pihaknya sedang merencanakan pengeluaran SK Bupati Mesuji.
Sebab, jika ada SK dari kementerian sampai di Pemda Mesuji, maka SK dari Bupati dipastikan segera menyusul.
Bagi ASN yang melanggar kebijakan tersebut akan diberikan sanksi teguran.
"Kalau pelanggaran ya teguran, ya peringatan lah. Kalau sampai beberapa kali pasti ada sanksi administrasi," katanya.
Meski begitu, terusnya, ketentuan dalam SE tersebut ada pengeculian.
Yakni, diperbolehkan ke luar daerah jika ada keluarga sakit atau meninggal.
Namun harus ada izin dari pimpinan.
Dua Kondisi
Dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo menyebutkan larangan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang mengalami dua kondisi.
Pertama, ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.