Bandar Lampung
ASN Dilarang Pergi ke Luar Kota, Jelang Libur Panjang Isra Miraj dan Nyepi
Dalam SE tersebut, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah sejak 10 Maret hingga 14 Maret 2021.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bepergian ke luar daerah saat libur panjang Isra Miraj Nabi Muhammad SAW (11/3/2021) dan Hari Raya Nyepi (14/3/2021).
Larangan ini seiring keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Dalam SE tersebut, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah sejak 10 Maret hingga 14 Maret 2021.
Hal ini disampaikan Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto, Senin (8/3/2021).
Fahrizal mengatakan, pemerintah pusat melalui Menpan RB telah membuat keputusan untuk mengurangi jumlah cuti bersama termasuk mengeluarkan edaran terkait larangan bepergian ke luar daerah.
Harapannya, semua ASN mematuhi kebijakan tersebut.
Jika ada ASN yang melanggar SE tersebut, akan dikenai hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ia meneruskan, saat ini Provinsi Lampung tidak ada lagi zona merah Covid.
Kondisi tersebut harus terus dijaga agar pandemi bisa dikendalikan.
Semua pihak diharapkan membantu memutus mata rantai penyebaran Covid.
Salah satunya, tidak bepergian ke luar daerah saat libur panjang.
"Semua pihak wajib menerapkan prokes serta mengurangi mobilitas keluar kota pada saat hari libur Isra Miraj dan Nyepi mendatang," katanya.
Dukung
Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo mengatakan, pihaknya akan mengikuti SE Menpan-RB itu.
Menurutnya, larangan bepergian ke luar daerah bagi ASN itu kebijakan yang sangat baik guna mencegah munculnya klaster baru penyebaran Covid-19.
"Bepergian ke luar daerah memang harus dibatasi. Agar tidak ada klaster baru Covid. Untuk sanksi bagi ASN yang melanggar, kita akan rapatkan bersama Forkopimda dan lainnya," kata dia, Senin.
Sementara Asisten III Pemkab Mesuji Agus Haryanto mengatakan, pihaknya sudah menerima SE Menpan-RB tersebut.
Dan pemkab akan mengikuti SE tersebut.
"Seperti biasanya kita tetap sama akan menerapkan SE tersebut, yakni ASN Kabupaten Mesuji dilarang mudik," ujar Agus, Senin.
Saat ini pihaknya sedang merencanakan pengeluaran SK Bupati Mesuji.
Sebab, jika ada SK dari kementerian sampai di Pemda Mesuji, maka SK dari Bupati dipastikan segera menyusul.
Bagi ASN yang melanggar kebijakan tersebut akan diberikan sanksi teguran.
"Kalau pelanggaran ya teguran, ya peringatan lah. Kalau sampai beberapa kali pasti ada sanksi administrasi," katanya.
Meski begitu, terusnya, ketentuan dalam SE tersebut ada pengeculian.
Yakni, diperbolehkan ke luar daerah jika ada keluarga sakit atau meninggal.
Namun harus ada izin dari pimpinan.
Dua Kondisi
Dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo menyebutkan larangan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang mengalami dua kondisi.
Pertama, ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.
"Namun, pegawai ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan sejumlah hal. Antara lain peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19," lanjut Tjahjo.
"Lalu perhatikan peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan," tuturnya.
Selain itu perlu diperhatikan pula kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
"Hal-hal di atas berlaku secara mutatis mutandis terhadap pegawai ASN yang dalam status cuti," tambah Tjahjo.
PPKM Diperpanjang
Sementara itu, pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 9 - 22 Maret 2021.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menjelaskan, bahwa PPKM berskala mikro ini diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi dalam 8 minggu terakhir.
"PPKM dilanjutkan 2 minggu ke depan 9-22 Maret 2021," kata Airlangga.
Airlangga menambahkan, bahwa pemberlakukan PPKM Mikro ini memasukkan tiga provinsi baru dalam pelaksanaannya.
Yakni, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
"PPKM dua minggu selanjutnya memasukan Kaltim, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara," ucap Airlangga.
Ia juga mengatakan, untuk Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM mikro yakni memenuhi salah satu dari empat parameter.
Pertama, tingkat kasus aktif diatas rata-rata nasional.
Kedua, tingkat kesembuhan dibawah rata-rata Nasional.
Ketiga, tingkat kematian diatas rata-rata Nasional.
"Dan keempat tingkat ketersediaan Rumah Sakit (RS) atau bed occupancy ratio (BOR) untuk ruang ICU dan isolasi diatas rata-rata 70 persen," jelasnya.
( Tribunlampung.co.id / byu / yog / rga / tribun network )