Politik Lampung
DPD dan DPC Demokrat se-Lampung Minta Kemenkumham Tidak Mengesahkan Hasil KLB
DPD Partai Demokrat meminta Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) tidak mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB).
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMLUNG - DPD Partai Demokrat meminta Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) tidak mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang Medan beberapa waktu lalu.
Pernyataan resmi itu disampaikan oleh Sekretaris DPD Demokrat Lampung Julian Manaf kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Adnan Purnomo saat audiensi di Kanwil Kemenkumham, Selasa (9/3/2021).
"Tolong disampaikan bahwa KLB yang terjadi itu tidak sah dan abal-abal. Maka itu tolong disampaikan kepada pak Mentri untuk tidak mengesahkan hasil KLB tersebut," ujar Julian Manaf.
Dia menegaskan seluruh pemilih suara sah yang ada di Lampung baik dari unsur DPD dan lima belas DPC se-lampung tidak menghadiri KLB.
Baca juga: Reaksi Pasca KLB, DPD Demokrat Lampung Bersama 15 Pimpinan DPC Datangi Kanwil Kemenkumham
Baca juga: Moeldoko Terpilih Pimpin Partai Demokrat Versi KLB, Istri AHY Annisa Pohan: Ada Pembiaran Penguasa!
Sehingga, kata dia, sangat jelas Klo tersebut merupakan produk yang ilegal.
"Kami semua yang punya suara tidak ada satupun yang hadir ke KLB, kami tetap konsisten terhadap hasil kongres V 2020 yang menetapkan AHY," kata Julian Manaf.
Ketua DPC Bandar Lampung Budiman AS, mewakili seluruh Ketua DPC yang hadir juga menyampaikan hal yang sama.
Budiman mengatakan pihaknya beserta jajaran DPC Partai Demokrat tidak menganggap KLB itu ada dan terjadi.
"Harapan kami apa yang sudah disampaikan oleh Sekretaris (Julian Manaf) tadi menjadi titik fokusnya bahwa kami pemilik suara tidak ada yang ikut kesana. Maka kami meminta itu disampaikan, ke pusat," kata Budiman AS.
Menanggapi hal tersebut Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Adnan mengaku akan segera menyampaikan aspirasi tersebut ke pusat.
"Tentunya sikap kami akan segera menyampaikan laporannya kepada pak Mentru, mungkin kita langsung ke Jakarta," kata Adnan.
Namun demikian, kata dia, pihaknya tidak berwenang untuk mengeluarkan kebijakan apapun.
Semua kewenangan mutlak menjadi kewenangan pusat.
"Iya tapi kami sampaikan kami hanya menyampaikan, semua keputusan apapun hasilnya tentu menjadi kewenangan pusat," ungkap Adnan.
( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )