Sidang Narkoba di Bandar Lampung

Segini Imbalan Juru Parkir di Pringsewu Disuruh Ambil Ganja di Kantor Ekspedisi

Pria yang berprofesi sebagai juru parkir ini mendapatkan tugas mengambil paket ganja seberat 5 kg di sebuah kantor ekspedisi di Pringsewu.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Ketua majelis hakim Surono membacakan putusan dalam sidang perkara ganja di PN Tanjungkarang, Rabu (13/1/2021). Mei Seven Akhiryadi (35), warga Desa Rejosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menjadi kurir ganja dengan diimingi imbalan Rp 200 ribu per kg. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mei Seven Akhiryadi (35), warga Desa Rejosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menjadi kurir ganja dengan diimingi imbalan.

Pria yang berprofesi sebagai juru parkir ini mendapatkan tugas mengambil paket ganja seberat 5 kg di sebuah kantor ekspedisi di Pringsewu.

Mei disuruh mengambil ganja seberat 5 kilogram dengan imbalan sebesar Rp 200 ribu per kg.

Dalam dakwaannya, JPU Roosman Yusa menyampaikan terdakwa mendapat perintah mengambil ganja dari Rido alias Punk (DPO).

Baca juga: BREAKING NEWS Juru Parkir di Pringsewu Diganjar 12 Tahun Penjara karena Jadi Kurir Ganja

Baca juga: Selain 12 Tahun Penjara, Juru Parkir Jadi Kurir Ganja di Pringsewu Didenda Rp 1 Miliar

"Kemudian terdakwa diminta untuk menyimpan narkotika jenis ganja," ungkapnya, Rabu (13/1/2021).

Terdakwa diminta menyimpan ganja tersebut karena akan dikirim ke Bandar Lampung.

"Terdakwa kemudian mendapat nomor kontak orang Tanjungkarang, dan akan diberikan imbalan satu kilo ganja sebesar Rp 200 ribu," tandasnya.

JPU menyampaikan perbuatan terdakwa bermula pada Jumat 3 Juli 2020 di Jalan KH Gholib Raya, Kelurahan Pringsewu Utara, Pringsewu.

"Sekira pukul 16.30 WIB terdakwa mendapat telepon dari Rido alias Punk (DPO) untuk menjemput barang di ekspedisi," ungkapnya.

Baca juga: Namanya Masuk Daftar Penerima Vaksin Covid-19 di Lampung, Danrem Mengaku Belum Dapat Undangan

Baca juga: BREAKING NEWS Wanita Tanpa Identitas Diduga Melahirkan di JPO Raden Intan, Bercak Darah Berceceran

Kemudian, lanjut Roosman, terdakwa dengan menggunakan sepeda motor menuju kantor ekspedisi sekira pukul 19.45 WIB.

"Setelah tiba, terdakwa mengambil paket ganja tersebut dan langsung diamankan oleh BNNP Lampung," tandasnya.

Dalam tuntutannya, JPU Roosman Yusa meminta kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa Mei Seven selama 15 tahun penjara.

"Dikurangi terdakwa sedang berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan," ungkap JPU Roosman, Rabu (13/1/2021).

Roosman berpendapat terdakwa bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I berupa ganja dengan berat 4.015,22 gram.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved